Melawan Saat akan Diperkosa Keponakan di Kebun, Maria Dilempar Batu dan Ditusuk Kayu

Mayat Maria ditemukan di Kolam Cekdam. Sebelumnya, dia dibunuh keponakannya sendiri saat akan diperkosa di kawsaan Kabupaten Malaka.

Chandra Iswinarno
Senin, 12 Juli 2021 | 14:21 WIB
Melawan Saat akan Diperkosa Keponakan di Kebun, Maria Dilempar Batu dan Ditusuk Kayu
Ilustrasi mayat (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Seorang ibu rumah tangga di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan tewas mengenaskan di kolam cekdam yang berada di kawasan Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Jumat (2/7/20210).

Korban yang diketahui bernama Maria Regina Luruk (48) Warga Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat tewas dibunuh keponakan sendiri.

Penetapan tersangka YYF dilakukan aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka pada Senin (12/7/2021) siang.

“Kita sudah tetapkan tersangkanya dan sudah kita amankan,” kata Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com.

Baca Juga:Bejat! Pria di Kota Makassar Perkosa Anak Kandung di Wisma

Dari kronologis yang dijelaskan Rudy, pada hari kejadian sekira pukul 09.00 Wita, tersangka sengaja mencari korban dan sempat mendatangi rumah korban.

“Pada waktu itu tersangka mendapat informasi kalau korban Maria Regina Luruk alias Bete Lauk pergi ke kebun untuk petik sirih,” katanya.

Tersangka pun bergegas ke kebun. Sesampainya di lokasi, Maria tidak ada di tempat sehingga tersangka pulang melewati jalan menuju kolam cekdam. Saat melihat tersangka sedang mencuci tangan, timbul niat YYF menyetubuhi korban.

Namun korban yang tahu dengan niat keponakannya pun melawan. Akhirnya, Maria ditimpuk tersangka dengan batu dan mengenai bagian bawah kelopak mata korban, hingga luka dan berdarah.

Korban pun langsung jatuh tengkurap. Melihat korban tak berdaya, tersangka yang ketakutan jika korban berteriak, pun menusuk perut korban dengan kayu gamal yang diambil dari kolam cekdam. Korban pun ditenggelamkan ke dalam kolam.

Baca Juga:Remaja di Australia Nekad Coba Rudapaksa Nenek 91 Tahun

“Akibat perbuatannya tersebut tersangka YYF terancam pidana penjara 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini