SuaraKaltim.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pemerintah di puluhan kota yang ada di Indonesia mulai diproyeksikan hingga 6 minggu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, opsi tersebut jadi salah satu skenario yang disiapkan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir terus meningkat terus dengan varian delta.
"PPKM Darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," sebut bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja Bersama dengan Badan Anggaran DPR RI seperti dilansir Suara.com pada Senin (12/7/2021).
Lantaran itu, APBN akan diperkuat untuk merespons dampak peningkatan kasus Covid-19 terhadap perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan.
Baca Juga:Menteri Kabinet Jokowi Bocorkan PPKM Darurat Bakal Diperpanjang, Berapa Lama?
Menkeu pun memproyeksikan pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III-2021 akan melambat menjadi 4 persen sampai 5,4 persen. Kemudian pada Kuartal IV-2021, diperkirakan tumbuh 4,6 persen hingga 5,9 persen.
Secara keseluruhan, tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai 3,7 persen sampai 4,5 persen.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas selama 2 minggu, terhitung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan.
Untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), PPKM Darurat diterapkan di Kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Berau. Aturan yang diberlakukan pun disesuaikan dengan yang tertuang dalam aturan PPKM Darurat dari pusat dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga:Siap-siap! Menkeu Sri Mulyani Bakal Sunat Anggaran Daerah Rp5 Triliun