SuaraKaltim.id - Saat ini tahapan pendaftaran untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 tengah memasuki pendaftaran dan pengumpulan berkas. Namun, kerap ditemui kendala atau masalah dalam prosesnya. Salah satunya, yakni nama KTP dan ijazah berbeda saat mendaftar.
Jika menemui persoalan tersebut, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pun turut memberikan solusinya.
Dilansir dari akun ig @bknmakassar, apabila ada perbedaan nama KTP dan ijazah, pelamar harus mengikuti nama yang tertera di ijazah. Sehingga, apabila nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, pelamar hanya perlu memakai ejaan nama yang tertulis di ijazah.
Namun, jika perbedaan hanya pada penulisan gelar, misalnya pada KTP terdapat penulisan gelar tetapi di ijazah tidak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bagi BKN.
Baca Juga:Nama KTP dan Ijazah Berbeda Saat Daftar CPNS 2021? Ini Solusi dari BKN
Pelamar cukup memasukkan data menggunakan nama yang sesuai dengan ijazah karena ijazah lebih bersifat seumur hidup, sementara KTP bisa diperbaharui menyesuaikan dengan status pekerjaan atau perkawinan.
"Jika di KTP pada namanya ada gelar, maka nama yang diinput adalah nama pada Ijazah. Dikarenakan Ijazah sifatnya lifetime atau hanya dicetak sekali seumur hidup," tulis BKN Makassar dalam postingannya.
Lebih lanjut, BKN menekankan, pelamar harus teliti dalam memasukkan nama ke dalam sistem. Untuk diketahui, nama yang dibutuhkan merupakan nama lengkap tanpa ditambah gelar.
Dengan mengikuti penulisan nama pada ijazah, pelamar sudah bisa melanjutkan seluruh proses seleksi CPNS dan PPK 2021.
Selain masalah penulisan nama, pelamar juga ditekankan untuk memperhatikan syarat secara spesifik di setiap instansi. Karena setiap instansi pastinya mencantumkan syarat yang berbeda.
Baca Juga:Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA: Kemenkumham hingga Basarnas
Batas Usia Pelamar CPNS 2021
Sesuai Peratiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas mendaftar usia pelamar CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Lalu, bagi peserta CPNS 2021 yang melamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) batas usia maksimal 40 tahun.
Ketentuan Umum Peserta CPNS 2021
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta - Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian nNegara RI
- Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
Jadwal CPNS 2021
Sesuai surat edaran nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021 dan PPPK Guru 2021 mulai dibuka pada tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.
Berikut jadwal seleksi CPNS 2021, PPPK Nonguru 2021, dan PPPK Guru 2021:
- Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni s.d. 14 Juli 2021)
- Pendaftaran Seleksi ASN (30 Juni s.d. 21 Juli 2021)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 s.d. 29 Juli 2021)
- Masa Sanggah (30 Juli s.d. 1 Agustus 2021)
- Jawab Sanggah (30 Juli s.d. 8 Agustus 2021)
- Pengumuman Pasca Sanggah (9 Agustus 2021)
- Pelaksanaan SKD (25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021)
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik)
- Pengumuman Hasil SKD (17 s.d. 18 Oktober 2021)
- Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober s.d 1 November 2021)
- Pelaksanaan SKB (8 s.d. 29 November 2021)
- Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru (15 s.d. 17 Desember 2021)
- Pengumuman Kelulusan (18 s.d. 19 Desember 2021)
- Masa Sanggah (20 s.d. 22 Desember 2021)
- Jawab Sanggah (20 s.d. 29 Desember 2021)
- Pengumuman Pasca Sanggah (30 s.d. 31 Desember 2021)
- Pengisian DRH (1 s.d. 18 Januari 2022)
- Usul Penetapan NIP/NI PPPK (19 Januari s.d. 18 Februari 2022)