Ruas Jalan yang Disekat Pemkot Balikpapan Saat PPKM Darurat Bertambah, Ini Daftarnya

Pemkot Balikpapan menambah sejumlah ruas jalan yang disekat untuk menekan mobilitas warga di dalam kota saat PPKM Darurat yang dilakukan mulai Selasa (13/7/2021) malam.

Chandra Iswinarno
Selasa, 13 Juli 2021 | 19:23 WIB
Ruas Jalan yang Disekat Pemkot Balikpapan Saat PPKM Darurat Bertambah, Ini Daftarnya
Kantor Wali Kota Balikpapan. Sejumlah aset Pemkot Balikpapan belum bersertifikat. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Terhitung mulai malam ini, Selasa (13/7/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menambah sejumlah ruas jalan yang disekat untuk menekan mobilitas warga di dalam kota saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Penetapan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi hari pertama penerapan PPKM Darurat pada hari pertama yang dimulai Senin (12/7/2021).

“Setelah kita evaluasi malam ini mungkin beosk (hari ini ) ada titik-titik ruas jalan lain yang akan kita tambahkan (penyekatan) ini hasil pemantauan Forkompida,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.

Untuk menegaskan aturan penyekatan dan juga meminimalkan mobilitas warga, Wali Kota Rahmad Mas'ud kembali mengeluarkan surat edaran Nomor: 300/ 2735 /Pem tentang penambahan lokasi penyekatan jalan umum dalam kota dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga:Mobilitas Warga Masih Tinggi, Jalan yang akan Disekat di Balikpapan Bakal Ditambah

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan beberapa kesepakatan dari hasil rapat dengan Forkopimda yang di dalamnya juga memuat penambahan ruas jalan yang ditutup, berikut beberapa poinnya;

1. Ruas Jalan yang ditutup sementara meliputi 11 Ruas Jalan Utama pada 17 titik lokasi, sebagai berikut :

  • Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai);
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Muara Rapak);
  • Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gunung Malang);
  • Jalan MT.Haryono (Simpang TL Beruang Madu dan Simpang Wika);
  • Jalan Asnawi Arbain (Simpang Pengadilan Agama);
  • Jalan Tjutjup Suparna (Simpang TL Balikpapan Baru);
  • Jalan Imat Saili (Simpang Tiga Sungai Ampal);
  • Jalan Indrakila (Simpang Jl. Pattimura dan Simpang Wonorejo Kampung Timur);
  • Jalan Ruhui Rahayu (Simpang TL BSCC Dome);
  • Jalan Manuntung (Simpang TL BSCC Dome);
  • Jalan Sinar Mas Land Grand City (Simpang Grand City MT.Haryono dan Simpang Grand City KM.7).

2. Pengaturan waktu penutupan Jalan Terbatas tersebut di atas, diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita.

3. Penutupan Jalan terbatas tersebut di atas, dikecualikan untuk kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan, PMI, Jasa Antar Jemput Makanan Daring (online), Pelayanan Pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, Jurnalis dan Advocat dengan ID Card, Angkutan Uang Kartal, Karyawan yang Bekerja Shift Malam Hari dengan Surat Tugas, Keperluan Berobat, Mengurus Keluarga Meninggal/Sakit Keras serta Distribusi Sembilan Bahan Pokok dan Penyaluran BBM/Gas.

4. Posko Check Point Perbatasan untuk Moda Transportasi Darat dan Laut, serta Pemeriksaan Rapid Test Antigen Secara

Baca Juga:Persediaan Oksigen untuk Pasien Covid-19 di RSKD Balikpapan Sering Menipis

Acak, pada lokasi meliputi sebagai berikut :

  • Jalan Soekarno Hatta KM.17 (Jembatan Timbang BPTD);
  • Jalan Mulawarman, Kel.Lamaru Kec. Balikpapan Timur;
  • Dermaga Kampung Baru;
  • Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau.

5. Pemerintah Kota Balikpapan, DPRD Kota Balikpapan dan Unsur FORKOPIMDA Kota Balikpapan, melakukan pengawasan dan evaluasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Surat Edaran ini.

6. Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, mengkoordinasikan teknis operasional pelaksanaan Surat Edaran ini.

7. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Balikpapan.

8. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka, Surat Edaran Nomor 300/2702/Pem 8 Juli 2021 tentang Penyekatan Jalan Umum Dalam Kota Dalam Rangka Pembatasan Dan Pengetatan Kegiatan Masyarakat Di Fasilitas Umum Pada Masa Pelaksanaan PPKM Darurat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Balikpapan tanggal dinyatakan tidak berlaku.

Untuk diketahui, sebelumnya, sejak sepekan diberlakukan PPKM Mikro level 4 hingga kemudian diterapkannya PPKM Darurat ada lima ruas jalan yang disekat mulai 12 Juli yang meliputi:

  • Jalan Jenderal Sudirman yakni Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai atau Kantor KPU
  • Jalan Asnawi Arbain yakni Simpang Roti Tiam dan Simpang Pengadilan Agama
  • Jalan Tjujup Suparna yakni Simpang Balikpapan Baru dan Simpang Jalan Sumber Rejo, Jembatan Sungai Ampal
  • Jalan Indrakila yakni Simpang Jalan Indrakila dan Simpang Jalan Pattimura serta Jalan Kampung Timur
  • Jalan Mayjen Sutoyo yakni Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gunung Malang

Dalam penyekatan di lima ruas jalan tersebut, dikerahkan 130 personil gabungan untuk melakukan penjagaan dan penyekatan ruas jalan selama lima jam, mulai pukul 17.00-22.00 Wita, yang diberlakukan hingga 20 Juli nanti.

Tak hanya di ruas jalan yang berada di dalam kota, sejumlah akses jalan pintu masuk-keluar Kota Balikpapan juga disekat selama 16 jam sepanjang diberlakukan PPKM Darurat, yakni:

  • Km 17 Jalan Soekarno Hatta,
  • Ruas Jalan Mulawarman Lamaru,
  • Penyebarangan Speed Kampung Baru,
  • Pelabuhan Feri Kariangau
  • Bandara Sepinggan.

Bagi warga KTP Balikpapan atau Kaltim wajib menyertakan vaksin dosis 1 dan Rapid Antigen sedangkan warga luar Kaltim wajib sertakan Vaksin dosis pertama dan tes PCR negatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini