SuaraKaltim.id - Terhitung mulai malam ini, Selasa (13/7/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menambah sejumlah ruas jalan yang disekat untuk menekan mobilitas warga di dalam kota saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Penetapan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi hari pertama penerapan PPKM Darurat pada hari pertama yang dimulai Senin (12/7/2021).
“Setelah kita evaluasi malam ini mungkin beosk (hari ini ) ada titik-titik ruas jalan lain yang akan kita tambahkan (penyekatan) ini hasil pemantauan Forkompida,” ungkap Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Untuk menegaskan aturan penyekatan dan juga meminimalkan mobilitas warga, Wali Kota Rahmad Mas'ud kembali mengeluarkan surat edaran Nomor: 300/ 2735 /Pem tentang penambahan lokasi penyekatan jalan umum dalam kota dalam rangka pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum pada masa pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca Juga:Mobilitas Warga Masih Tinggi, Jalan yang akan Disekat di Balikpapan Bakal Ditambah
Dalam surat edaran tersebut ditetapkan beberapa kesepakatan dari hasil rapat dengan Forkopimda yang di dalamnya juga memuat penambahan ruas jalan yang ditutup, berikut beberapa poinnya;
1. Ruas Jalan yang ditutup sementara meliputi 11 Ruas Jalan Utama pada 17 titik lokasi, sebagai berikut :
- Jalan Jenderal Sudirman (Simpang RSPB dan Simpang Jalan Kutai);
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Muara Rapak);
- Jalan Mayjen Sutoyo (Simpang Markoni dan Simpang SPBT Gunung Malang);
- Jalan MT.Haryono (Simpang TL Beruang Madu dan Simpang Wika);
- Jalan Asnawi Arbain (Simpang Pengadilan Agama);
- Jalan Tjutjup Suparna (Simpang TL Balikpapan Baru);
- Jalan Imat Saili (Simpang Tiga Sungai Ampal);
- Jalan Indrakila (Simpang Jl. Pattimura dan Simpang Wonorejo Kampung Timur);
- Jalan Ruhui Rahayu (Simpang TL BSCC Dome);
- Jalan Manuntung (Simpang TL BSCC Dome);
- Jalan Sinar Mas Land Grand City (Simpang Grand City MT.Haryono dan Simpang Grand City KM.7).
2. Pengaturan waktu penutupan Jalan Terbatas tersebut di atas, diberlakukan mulai pukul 17.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita.
3. Penutupan Jalan terbatas tersebut di atas, dikecualikan untuk kendaraan Emergency, TNI/POLRI, Petugas Satgas Covid19, Petugas BPBD/DLH/PU/DISHUB/Satpol PP, Petugas Kesehatan, PMI, Jasa Antar Jemput Makanan Daring (online), Pelayanan Pengaduan PLN/PDAM, TELKOM dan Operasional Telekomunikasi lainnya, Jurnalis dan Advocat dengan ID Card, Angkutan Uang Kartal, Karyawan yang Bekerja Shift Malam Hari dengan Surat Tugas, Keperluan Berobat, Mengurus Keluarga Meninggal/Sakit Keras serta Distribusi Sembilan Bahan Pokok dan Penyaluran BBM/Gas.
4. Posko Check Point Perbatasan untuk Moda Transportasi Darat dan Laut, serta Pemeriksaan Rapid Test Antigen Secara
Baca Juga:Persediaan Oksigen untuk Pasien Covid-19 di RSKD Balikpapan Sering Menipis
Acak, pada lokasi meliputi sebagai berikut :
- 1
- 2