Ini Aturan Lengkap Revisi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Terkait Aturan PPKM Level 4

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara resmi membatalkan SE Nomor 300/ 2798 /PEM Tertanggal 20 Juli 2021 dan merevisi aturan PPKM Darurat atau PPKM Level 4 Balikpapan.

Chandra Iswinarno
Kamis, 22 Juli 2021 | 14:21 WIB
Ini Aturan Lengkap Revisi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Terkait Aturan PPKM Level 4
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat rapat bersama Forkompimda setempat membahas perpanjangan PPKM Darurat pada Selasa (20/7/2021) malam. [Akun IG pemkot_balikpapan]

c. Teknologi informasi dan komunikasi, meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan
- Dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas staf
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
- Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik dan 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Menyesuaikan

4. Kegiatan sektor utama pada sektor pemerintahan:
Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya
- Diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 15.00 Wita

Baca Juga:SE Pelonggaran PPKM Batal, Pemkot Balikpapan Ikut Instruksi Kemendagri

5. Kegiatan sektor kritikal:
a. Kesehatan
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan

b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian
* Menyesuaikan

c. Penanganan bencana
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

d. Energi
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

Baca Juga:Tak Jadi Ada Kelonggaran Karena Masih PPKM Darurat, Wali Kota Balikpapan: Saya Mohon Maaf

f. Makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administarasi perkantoran untuk mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
* Menyesuaikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini