SuaraKaltim.id - Penangkapan artis berinisial TA beberapa waktu ini menghebohkan masyarakat. TA ditangkap, lantaran terlibat kasus protitusi online.
Sosok TA pun menjadi tanda tanya besar. Hingga akhirnya, secara jelas terungkap, inisial yang dimaksud ialah Tania Ayu Siregar.
Empat orang terdakwa, yakni Andy Haryanto alias Nookie28, Ricky Janitra alias Meauw, Marizka Rosdiana Permata alias Alona dan Venty Dias Mia Pradita alias Jenifer, sudah dijatuhi hukuman. Penanganan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Tania Ayu sendiri berstatus sebagai saksi, bersama beberapa orang lain. Namun, tak bisa ditampik, nama Tania Ayu akan tersangkut dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis.
Baca Juga:Polisi Bongkar Prostitusi Online Gay di Padang, Terduga Muncikari dan Pelajar Ditahan
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari rilis di laman Mahkamah Agung, terungkap kronologi penangkapan Tania Ayu di Desember 2020.
Patroli siber di jaringan internet dilakukan Subdit IV unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Pihak ini pun menemukan situs www.bintangmawar.net yang mengiklankan beberapa wanita.
Salah satu pengiklan, Nookie28 pun dicurigai terlibat. Ia bersama rekannya, Meauw ditangkap 15 Desember 2020. Menyusul dua orang lainnya, Jenifer dan Alona.
"Subdit IV unit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan under cover by dengan memesan saksi Tania Ayu melalui akun Nookie28," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/07/2021).
Kemudian, Tania Ayu menghubungi saksi lain, ia adalah Fiqri Agustian. Tujuannya untuk mengantarkan Tania ke Bandung pada 17 Desember 2020.
Baca Juga:Kasus Prostitusi Online Gay di Padang Terungkap, Tawarkan Siswa SMP
Mereka berangkat menggunakan mobil sang model, ke suatu hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Saksi (Fiqri Agustian) mengetahui, mengantar saksi Tania Ayu sebagai wanita pesanan," demikian keterangan tersebut dikutip dari situs Mahkamah Agung.
Tania lalu diamankan Polda Jabar pada 17 Desember 2020, pukul 17.10 WIB. Dalam penjelasannya di Ditreskrimsus Polda Jabar, wanita berusia 30 tahun ini mengaku mematok harga puluhan juta rupiah.
"Diperoleh pengakuan, saksi Tania Ayu suka dipesan melalui akun Nookie28. Bayaran short time Rp 30 juta, dan long time menginap Rp 70 juta," bunyi dalam keterangan tersebut.
Alasan Tania Ayu melakukan pekerjaan ini tak lain karena uang. Dirinya mengakui, pembayran dari hasil syuting baru diterima tiap dua bulan sekali.
Memiliki tanggung jawab membayar gaji asisten, Tania Ayu pun rela terjun dalam dunia tersebut.