SuaraKaltim.id - Imbas unjuk rasa di Balikpapan yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Bongan, berujung pada penangkapan 17 orang.
Mahasiswa yang ditahan, kemudian melakukan pemeriksaan antigen. Hasilnya, seluruh mahasiswa dinyatakan negatif Covid-19.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menyampaikan, mereka memiliki peran masing-masing saat unjuk rasa terjadi. Nantinya, kepolisian akan memilah masing-masing peran, kemudian dilanjutkan proses hukumnya.
Di satu sisi, polisi meminta para mahasiswa untuk membuat surat pernyataan, dan akan memanggil masing-masing orangtua. Kemungkinan lagi, akan ada mahasiswa yang dijadikan sebagai tersangka.
Baca Juga:Viral! Jalan Raya Ditutup Saat PPKM Darurat Dipakai Jemur Gabah Warga Nganjuk
"Dalam rangka mengundang kerumunan, karena itu sudah melanggar UU kekarantinaan," ungkapnya yang dilansir dari Presisi.co-Jaringan Suara.com, Jumat (23/07/2021).
Kembali disampaikan Kombes Pol Turmudi, mahasiswa yang mungkin menjadi tersangka tidak bisa ditahan.
"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," tegasnya.
Mengenai sanksi apa yang diberikan, Kombes Pol Turmudi belum merinci mengenai hal itu.
"Kita lihat nanti," tutupnya
Baca Juga:Pengakuan Eks Anggota DPRD Awaluddin Rao Matanya Ditusuk di Pos PPKM, Cek Fakta Sebenarnya