15. Tempat Wisata
- Ditutup
16. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).
- Ditiadakan
17. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan
- Ditiadakan
- Dikecualikan hanya untuk acara akad/pemberkatan nikah dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA.
18. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi dan sejenisnya
- Ditiadakan
Baca Juga:Status PPKM Balikpapan Kini Level 4, Wali Kota: Ada Penurunan dari 500-an Kasus Covid-19
19. Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (rapat, seminar, pertemuan di tempat umum), termasuk kegiatan mengumpulkan massa di RT, kelurahan dan kecamatan seperti musrenbang, pemilihan RT/Ketua LPM dan sejenisnya.
- Ditiadakan
- Dilaksanakan secara virtual
20. Moda transportasi darat dan air dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan)
- Maksimal 70 persen dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100 persen dari kapasitas.
- Wajib prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanititzer, menjaga jarak.
* Menyesuaikan
21. Pasar Rakyat
- Maksimal 50 persen dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 4M secara ketat
* Batas jam operasional pukul 00.00 Wita - 17.00 Wita
22. Pasar Malam
- Ditutup
23. Jasa hiburan bioskop
- Ditutup
Baca Juga:PPKM Balikpapan Resmi Diperpanjang Dua Pekan, Ini Alasan Pemkot
24. Wahana permainan anak
- Ditutup