Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 Lengkap yang Diterapkan di Kota Balikpapan

Pemkot Balikpapan memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya sudah diumumkan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian.

Chandra Iswinarno
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:22 WIB
Ini Aturan Baru Perpanjangan PPKM Level 4 Lengkap yang Diterapkan di Kota Balikpapan
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]

15. Tempat Wisata
- Ditutup

16. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan).
- Ditiadakan

17. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi pernikahan
- Ditiadakan
- Dikecualikan hanya untuk acara akad/pemberkatan nikah dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA.

18. Kegiatan sosial kemasyarakatan/resepsi dan sejenisnya
- Ditiadakan

Baca Juga:Status PPKM Balikpapan Kini Level 4, Wali Kota: Ada Penurunan dari 500-an Kasus Covid-19

19. Seluruh kegiatan yang mengundang atau mengumpulkan masyarakat (rapat, seminar, pertemuan di tempat umum), termasuk kegiatan mengumpulkan massa di RT, kelurahan dan kecamatan seperti musrenbang, pemilihan RT/Ketua LPM dan sejenisnya.
- Ditiadakan
- Dilaksanakan secara virtual

20. Moda transportasi darat dan air dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental, ojek online dan pangkalan)
- Maksimal 70 persen dari kapasitas, kecuali ojek online dan pangkalan penumpang 100 persen dari kapasitas.
- Wajib prokes 3 M; memakai masker, mencuci tangan/handsanititzer, menjaga jarak.
* Menyesuaikan

21. Pasar Rakyat
- Maksimal 50 persen dari kapasitas, dikoordinasikan penerapannya oleh Dinas Perdagangan;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan 4M secara ketat
* Batas jam operasional pukul 00.00 Wita - 17.00 Wita

22. Pasar Malam
- Ditutup

23. Jasa hiburan bioskop
- Ditutup

Baca Juga:PPKM Balikpapan Resmi Diperpanjang Dua Pekan, Ini Alasan Pemkot

24. Wahana permainan anak
- Ditutup

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini