PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru

Pemerintah resmi memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

Chandra Iswinarno
Selasa, 27 Juli 2021 | 18:52 WIB
PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru
Makan di warteg. (Suara.com/Angga Budhiyanto & ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Makan terlalu cepat dan tidak hati-hati juga dapat mengakibatkan tersedak. Oleh karena itu, berhenti makan terlalu cepat dan mulai lakukan kebiasan-kebiasan berikut.

  • Makan dengan durasi minimal 20 menit
  • Gunakan semua indera untuk menikmati makanan, mulai dari memperhatikan aroma, rasa, tekstur, kerenyahan, dsb.
  • Kunyah makanan lebih banyak daripada biasanya. Ambil potongan kecil dan kunyah dengan seksama. Cara ini membuat makanan lebih mudah dicerna.
  • Letakkan alat makan saat mengunyah makanan. Cara ini efektif untuk berhenti memasukan makanan ke dalam mulut terus menerus.
  • Makan dengan perlahan dan nikmati sambil mengobrol santai.

Dengan demikian, makan di tempat 20 menit sesuai aturan PPKM masih dapat dilakukan tanpa perlu terburu-buru. [Lolita Valda Claudia]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini