PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru

Pemerintah resmi memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu.

Chandra Iswinarno
Selasa, 27 Juli 2021 | 18:52 WIB
PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru
Makan di warteg. (Suara.com/Angga Budhiyanto & ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Pun orang yang makan lebih cepat cenderung memiliki lingkar pinggang yang besar dan kadar kolesterol baik (HDL) yang rendah. Dua hal inilah penyebab sindrom metabolik terbentuk hingga penyakit jantung mengancam kesehatan.

4. Gastritis

Bahaya makan terlalu cepat yang mengancam kesehatan selanjutnya yaitu gastritis erosif alias peradangan yang menggerogoti lapisan perut. Berdasarkan penelitian di Korea, lebih dari 10 ribu pasien melakukan endoskopi dan menemukan tanda-tanda gastritis erosif pada pasien yang makan terlalu cepat.

Hal ini lantaran orang yang makan dengan cepat cenderung makan banyak dan menyebabkan makanan di perut bertahan lebih lama. Sehingga lapisan lambung terkena banyak asam lambung.

Baca Juga:Ketahui Bahaya Makan Terlalu Cepat saat Aturan Makan di Tempat 20 Menit Berlaku

5. Tersedak

Makan terlalu cepat dan tidak hati-hati juga dapat mengakibatkan tersedak. Oleh karena itu, berhenti makan terlalu cepat dan mulai lakukan kebiasan-kebiasan berikut.

  • Makan dengan durasi minimal 20 menit
  • Gunakan semua indera untuk menikmati makanan, mulai dari memperhatikan aroma, rasa, tekstur, kerenyahan, dsb.
  • Kunyah makanan lebih banyak daripada biasanya. Ambil potongan kecil dan kunyah dengan seksama. Cara ini membuat makanan lebih mudah dicerna.
  • Letakkan alat makan saat mengunyah makanan. Cara ini efektif untuk berhenti memasukan makanan ke dalam mulut terus menerus.
  • Makan dengan perlahan dan nikmati sambil mengobrol santai.

Dengan demikian, makan di tempat 20 menit sesuai aturan PPKM masih dapat dilakukan tanpa perlu terburu-buru. [Lolita Valda Claudia]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini