Resmi! Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Digeser Jadi 11 Agustus 2021

Momen libur panjang kerap menghasilkan naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Denada S Putri
Rabu, 04 Agustus 2021 | 06:55 WIB
Resmi! Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah Digeser Jadi 11 Agustus 2021
Warga melakukan pawai obor di Kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKaltim.id - Peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah jatuh pada Selasa (10/8/2021) pekan depan. Namun perlu diingat bahwa pemerintah telah resmi menggeser hari libur Tahun Baru Islam menjadi Rabu (11/8/2021).

Keputusan pergeseran hari tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 pada 18 Juni 2021 lalu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, serta Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Warga bermain bola api di Kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga bermain bola api di Kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya," kata Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK yang dilansir Suara.com, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:Hari Kedua Libur Tahun Baru Islam, 317 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Hasil dari keputusan itu pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Adapun keputusan tersebut diambil pemerintah guna menghindari adanya libur panjang. Momen libur panjang kerap menghasilkan naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Warga melakukan atraksi sembur api di Kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga melakukan atraksi sembur api di Kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Selain hari libur Tahun Baru Islam, ada juga beberapa hari libur nasional dan cuti bersama 2021 lainnya yang turut digeser bahkan ditiadakan.

Seperti hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Sementara untuk libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.

Baca Juga:Libur Tahun Baru Islam, Pengunjung TMII Tidak Terlalu Ramai

Muhadjir mengatakan keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.

“(yang) perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” pungkasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini