SuaraKaltim.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dari jabatannya. Kejaksaan Agung memastikan telah mecopot atau memberhentikan Pinangki tidak dengan hormat.
Keputusan tentang pemecatan Pinangki ditegaskan dengan terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.
"Kemudian, keputusan Jaksa Agung (Nomor 185 Tahun 2021) tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengutip dari Antara, Jumat (6/8/2021).
Terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI itu, lanjut dia, maka surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 202 tentang pemberhentian sementara Jaksa Pinangki dari jabatan PNS-nya dicabut.
Baca Juga:Kacau! Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara, Ini Keistimewaan Yang Diterimanya
"Pada hari ini, Jumat tanggal 6 Agustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama doktor Pinangki Sirna Malasari," katanya.
Leonard menjelaskan keputusan Jaksa Agung tersebut dikeluarkan dengan beberapa pertimbangan, yakni mempertimbangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021, dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Pinangki Sirna Malasari.
Kemudian, juga mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut sebagai Pidsus 38 Tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
Selanjutnya, juga mempertimbangkan Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut, bahwa pemberhentian pegawai negeri sipil tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Baca Juga:Jaksa Pinangki Disebut Masih Terima Tunjangan PNS Meski Terbukti Terlibat Korupsi
"Dalam putusan tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujarnya.
Ia menyebutkan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberi hak kepada Pinangki untuk memberikan uang rincian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat.
Dalam konferensi pers tersebut, Leonard juga memastikan bahwa segala fasilitas negara yang melekat kepada Pinangki selama menjabat sebagai PSN eselon IV telah dicabut atau ditarik sejak Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 dikeluarkan. (Antara)