Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat, Segala Fasilitasnya Dicabut

Keputusan tentang pemecatan Pinangki ditegaskan dengan terbitnya Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 20:22 WIB
Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat, Segala Fasilitasnya Dicabut
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia menyebutkan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 juga memberhentikan sementara gaji terhadap Pinangki dan selanjutnya juga memberi hak kepada Pinangki untuk memberikan uang rincian sementara sebesar 50 persen dari tunjangan yang didapat.

Dalam konferensi pers tersebut, Leonard juga memastikan bahwa segala fasilitas negara yang melekat kepada Pinangki selama menjabat sebagai PSN eselon IV telah dicabut atau ditarik sejak Keputusan Jaksa Agung Nomor 164 Tahun 2020 dikeluarkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini