Kegiatan di 6 Sektor Ekonomi Ini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. Apa Saja?

Pemberlakuan aturan tersebut dimulai sejak pekan ini.

Denada S Putri
Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:59 WIB
Kegiatan di 6 Sektor Ekonomi Ini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin. Apa Saja?
Tangkapan layar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers yang dipantau daring, Senin (26/7/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

SuaraKaltim.id - Pemerintah mulai memberlakukan syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, pada enam sektor ekonomi mulai pekan ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keenam sektor seperti perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.

"Kalau mau masuk ke semua aktivitas tersebut nanti ada proses screening yang bersangkutan sudah divaksin atau tidak, kalau sudah divaksin mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," kata Budi dalam jumpa pers PPKM, Senin (9/8/2021) menyadur dari Suara.com

Setiap orang yang akan berkegiatan di enam sektor tersebut wajib sudah divaksinasi dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.

Baca Juga:Pelan-Pelan Asal Selamat, 4 Wilayah Ini Akan Uji Coba Buka Mal

"Setiap kali kita check-in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR-nya secara digital," jelasnya.

Budi menegaskan, aturan pembatasan kegiatan ekonomi akan menyesuaikan dengan penerapan PPKM level di masing-masing daerah yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah telah menerapkan pembatasan untuk penanganan Covid-19 mulai dari PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa dan Bali, lalu diperpanjang dengan nama PPKM Level 4-2 pada 20 Juli - 9 Agustus di beberapa provinsi di Indonesia.

PPKM Level 4-2 di Jawa dan Bali diperpanjang dari 9-16 Agustus 2021. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan mulai 10 sampai 23 Agustus.

Baca Juga:PPKM Level 4 Juga Diberlakukan Di Luar Jawa-Bali Hingga 23 Agustus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini