Ini Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Balikpapan, Terbaru!

Surat edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Denada S Putri
Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:20 WIB
Ini Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Balikpapan, Terbaru!
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]

e. Warnet/Game.

  • Diberlakukan 100 % WFH, dengan pelayanan online/pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar;
  • Bagi unit usaha yang tidak memungkinkan beroperasi secara online/ pelayanan kunjungan pelanggan/ pelayanan pesan antar, maka dibuka secara bertahap 75% WFH dan 25% WFO;
  • Maksimal 50% dari kapasitas pelayanan; Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.
  • Kegiatan usaha non esensial yang berada di pusat belanja/mall, mengikuti jam operasional mall.

3. Kegiatan sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

  • Dapat beroperasi 50% untuk aktifitas unit pelayanan kepada masyarakat, dan 25% untuk aktifitas unit pendukung administrasi perkantoran.
  •  Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Baca Juga:Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja

  • Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf.
  • Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 17.00 Wita.

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

  • Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
  • Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
  • Batas jam menyesuaikan

d. Perhotelan non penanganan karantina;

  • Dapat beroperasi maksimal 50% dari kapasitas staf
  • Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat
  • Batas jam menyesuaikan

e. Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

  • Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
  • Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam menyesuaikan.

4. Kegiatan sektor esensial pada sektor pemerintahan: Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

  • Diberlakukan 25% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 15.00 Wita.

5. Kegiatan sektor kritikal :

Baca Juga:Pasien Isoman di Rumah akan Dijemput, Rahmad Mas'ud: Fasilitas Kita Jauh Lebih Layak

a. Kesehatan; 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini