Ini Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Balikpapan, Terbaru!

Surat edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Denada S Putri
Rabu, 11 Agustus 2021 | 18:20 WIB
Ini Aturan Lengkap Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Balikpapan, Terbaru!
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]
  • Untuk angka 5 huruf c sampai dengan huruf l, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% staf.
  • Batas jam menyesuaikan.

6. Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.

  • Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.
  • Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.

7. Apotek dan toko obat

  • Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.
  • Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
  • Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan Rumah Sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI.
  • Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Dapat buka selama 24 jam.

8. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum : (Restoran/Rumah Makan/ kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.

Skala Kecil (kapasitas/tempat duduk maksimal 30 orang):

Baca Juga:Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja

  • Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away).
  • Maksimal 25% dari kapasitas (30 orang).
  • Wajib menerapkan prokes dengan ketat.
  • Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.

Skala Sedang dan Besar (kapasitas/tempat duduk lebih dari 30 orang):

  • Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
  • Dalam hal Restoran/Rumah Makan/Kafe skala sedang dan besar, buka dengan mengurangi tempat duduk hanya untuk pelayanan maksimal 30 orang, maka dapat diberlakukan ketentuan untuk skala kecil.
  • Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.

9. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum : Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/ Warteg/Warung/Kedai Kopi.

  • Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in);
  • Maksimal 50% dari kapasitas atau 30 orang;
  • Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.

10. Kegiatan Pusat Belanja/ MALL/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok.

  • Kegiatan Mall seperti Pekan Promosi/ seluruh Event/Hiburan/Wahana Bermain dan sejenisnya DITUTUP sementara;
  • Tenant-tenant yang berada dalam Mall dapat dibuka, seperti ketentuan restoran dan toko swalayan (super market, pasar swalayan/hypermarker) dan pasar batik pada kegiatan nomor 2, dengan maksimal 50% dari kapasitas;
  • Khusus untuk restoran mengikuti ketentuan kegiatan nomor 8.
  • Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.

11. Kegiatan Konstruksi.

  • Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengindari kerumunan;
  • Dapat beroperasi 100% sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuk jam operasional dan kapasitas dalam Surat Edaran ini.
  • Batas jam menyesuaikan.

12. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).

Baca Juga:Pasien Isoman di Rumah akan Dijemput, Rahmad Mas'ud: Fasilitas Kita Jauh Lebih Layak

  • Penyelenggaraan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan kecuali untuk kegiatan ibadah wajib, dengan ketentuan maksimal 25% dari kapasitas tempat ibadah;
  • Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • Lansia, wanita dan anak-anak agar beribadah di rumah, dikecualikan untuk pemimpin ibadah wanita.
  • Tempat ibadah yang terjadi klaster COVID- 19, disterilisasi/sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah selama 3 hari, kecuali hanya untuk aktifitas adzan dan sholat 5 waktu bagi penjaga Masjid/Musholla.
  • Jemaat yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gereja, dapat mengikuti peribadatan secara daring.

13. Tempat/Fasilitas/ Kegiatan Olahraga/ Pusat Kebugaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini