- Untuk angka 5 huruf c sampai dengan huruf l, dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasinal, diberlakukan maksimal 25% staf.
- Batas jam menyesuaikan.
6. Toko swalayan (hypermarket, supermarket, dan mini market), toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari.
- Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
7. Apotek dan toko obat
- Maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
- Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan Rumah Sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Dapat buka selama 24 jam.
8. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum : (Restoran/Rumah Makan/ kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Skala Kecil (kapasitas/tempat duduk maksimal 30 orang):
Baca Juga:Wali Kota Balikpapan Minta Pekerja Asal Luar Kota Dikarantina 2 Minggu Sebelum Bekerja
- Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in) atau pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away).
- Maksimal 25% dari kapasitas (30 orang).
- Wajib menerapkan prokes dengan ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
Skala Sedang dan Besar (kapasitas/tempat duduk lebih dari 30 orang):
- Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
- Dalam hal Restoran/Rumah Makan/Kafe skala sedang dan besar, buka dengan mengurangi tempat duduk hanya untuk pelayanan maksimal 30 orang, maka dapat diberlakukan ketentuan untuk skala kecil.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
9. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum : Pedagang Kaki Lima (PKL)/Lapak Jajanan/Angkringan/ Warteg/Warung/Kedai Kopi.
- Dibuka secara bertahap pelayanan makan ditempat (dine in);
- Maksimal 50% dari kapasitas atau 30 orang;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
10. Kegiatan Pusat Belanja/ MALL/Pertokoan/ Pusat Perdagangan, termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan pokok.
- Kegiatan Mall seperti Pekan Promosi/ seluruh Event/Hiburan/Wahana Bermain dan sejenisnya DITUTUP sementara;
- Tenant-tenant yang berada dalam Mall dapat dibuka, seperti ketentuan restoran dan toko swalayan (super market, pasar swalayan/hypermarker) dan pasar batik pada kegiatan nomor 2, dengan maksimal 50% dari kapasitas;
- Khusus untuk restoran mengikuti ketentuan kegiatan nomor 8.
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Batas jam operasional pukul 20.00 Wita.
11. Kegiatan Konstruksi.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan mengindari kerumunan;
- Dapat beroperasi 100% sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuk jam operasional dan kapasitas dalam Surat Edaran ini.
- Batas jam menyesuaikan.
12. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah).
Baca Juga:Pasien Isoman di Rumah akan Dijemput, Rahmad Mas'ud: Fasilitas Kita Jauh Lebih Layak
- Penyelenggaraan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan kecuali untuk kegiatan ibadah wajib, dengan ketentuan maksimal 25% dari kapasitas tempat ibadah;
- Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Lansia, wanita dan anak-anak agar beribadah di rumah, dikecualikan untuk pemimpin ibadah wanita.
- Tempat ibadah yang terjadi klaster COVID- 19, disterilisasi/sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah selama 3 hari, kecuali hanya untuk aktifitas adzan dan sholat 5 waktu bagi penjaga Masjid/Musholla.
- Jemaat yang tidak dapat mengikuti ibadah di Gereja, dapat mengikuti peribadatan secara daring.
13. Tempat/Fasilitas/ Kegiatan Olahraga/ Pusat Kebugaran.