Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, KOMPAK: Putusan PT Tak Menyentuh Substansi

Memori kasasi sudah diajukan sejak 26 Juli lalu. Menurutnya, kasasi ini merupakan reaksi atas putusan hakim PT Kaltim.

Denada S Putri
Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:20 WIB
Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, KOMPAK: Putusan PT Tak Menyentuh Substansi
Tumpahan minyak Pertamina pada Maret 2018 mencemari wilayah pesisir di Teluk Balikpapan. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Setelah tiga tahun, kejadian tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang menewaskan 5 orang, mencemari lautan dan pesisir, serta membuat nakhoda kapal MV Ever Judger masuk bui, kejadian itupun masih terus berlanjut.

Terbaru, Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan kembali mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.

“Memori kasasi sudah kami ajukan 26 Juli lalu,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum KOMPAK Fathul Huda Wiyashadi, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (17/8/2021)

Menurutnya, kasasi ini merupakan reaksi atas putusan hakim PT Kaltim yang menyatakan gugatan warga Kaltim yang diwakili KOMPAK tidak dapat diterima.

Baca Juga:Kasus Penularan Covid-19 di Kaltim Melandai, Satgas: Terdapat 633 Kasus Positif Baru

“Putusan PT itu tidak menyentuh substansi yang kami mohonkan,” ucapnya.

Ia menegaskan, upaya kasasi untuk meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Kaltim dan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat cermat memeriksa permohonan kasasi ini, sehingga Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri menjatuhkan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan kami. Hal ini penting untuk memastikan pemulihan Teluk Balikpapan berikut kerusakan dan kerugian yang dialami lingkungan dan masyarakat,” jelasnya.

Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan menimbulkan kerusakan biodata laut yang sangat parah. [kaltimtoday.co]
Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan menimbulkan kerusakan biodata laut yang sangat parah. [kaltimtoday.co]

Pengajuan banding sudah dilakukan sejak 1 September 2020

Sebelum menempuh langkah kasasi, KOMPAK sudah mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang mengadili perkara tumpahan minyak tersebut.

Baca Juga:Duh! Isoter Asrama Atlet GOR Sempaja Tak Kunjung Terealisasi

Ia memaparkan, banding yang diajukan pada 1 September 2020 silam itu karena PN Balikpapan hanya mengabulkan sebagian saja dari gugatan KOMPAK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini