Kelompok Perampok Sadis Rumah Elit Gunakan Hasil Rampokkan Sebagai Modal Aksi Selanjutnya

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jam tangan, tang, obeng, kamera, serta pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam para korbannya.

Denada S Putri
Minggu, 22 Agustus 2021 | 09:49 WIB
Kelompok Perampok Sadis Rumah Elit Gunakan Hasil Rampokkan Sebagai Modal Aksi Selanjutnya
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto (tengah) saat konferensi pers, Jumat (20/8/2021). [Presisi.co]

"Informasinya, hasil di Surabaya dibuat untuk ongkos ke Balikpapan. Begitu juga yang di Balikpapan, digunakan sebagai transportasi ke Batam," terangnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini