SuaraKaltim.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Kondisi itu akan dievaluasi sebanyak 2 minggu sekali.
“Seluruh detailnya, jumlah kabupaten kotanya akan ada dalam instruksi Mendagri,” katanya, disadur dari Suara.com, Selasa (24/8/2021).
Menko Airlangga mengungkapkan evaluasi penerapan PPKM di luar Jawa-Bali, sesuai dengan arahan Presiden akan dibedakan untuk evaluasi PPKM pada Jawa dan Bali.
“Luar Jawa Bali mencakup wilayah yang sangat luas dan juga mencakup tiga waktu, yaitu Indonesia barat, tengah dan timur. Oleh karena itu bapak Presiden memberi arahan yang berbeda antara Jawa dan luar Jawa,” ujarnya.
Baca Juga:Epidemiolog: Jangan Sampai Kebablasan Respons Penurunan Status Level PPKM
Ia menyampaikan perkembangan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan. Kemudian posisinya berada sisi level assement yang mulai membaik.
“Terkait dengan level assessment yang sedikit membaik dan seperti yang disampaikan Bapak Presiden level 4 itu dari 11 turun menjadi 7 provinsi,” ungkapnya.
Untuk PPKM Level 4, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. PPKM Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten /kota dan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Selain itu, kecenderungan penurunan mobilitas di Level 4 selama periode 10-23 Agustus juga terjadi.
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian pengaturan untuk penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali. Perbaikan itu dilakukan di sejumlah indikator.
Baca Juga:Banjarmasin PPKM Level 4, Sopir dan Penumpang di Terminal Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Berikut indikator penyesuaiannya:
- Perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan akan ditutup selama 5 hari jika terjadi kluster Covid-19.
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen untuk maksimal 30 orang, restoran dan tempat makan dengan katerisian 25 persen dan maksimal 2 oran per meja serta jam operasional hingga pukul 20.00.
- Terkait mal sampai jam 20.00 dan masih 50 persen (kapasitas) dengan prokes dan diatur dalam Pemda.
- Aplikasi Peduli Lindungi akan menjadi prasyarat untuk berkegiatan atau sebagai syarat masuk ke mal atau perkantoran.