SuaraKaltim.id - Kabar akan dibebaskannya pedangdut Saipul Jamil dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang menjadi kabar gembira buat ibu-ibu majelis taklim yang tinggal di kawasan Cibubur.
Kabar tersebut disampaikan kakak Saipul Jamil seperti diberitakan Suara.com pada Rabu (25/8/2021).
"Para ibu-ibu dari majelis taklim senang dan banyak fansnya malah nanya kapan bang Ipul bebas," katanya.
Soleh bahkan mengemukakan, jika mantan suami Dewi Perssik itu cukup terkenal dikalangan ibu-ibu majelis taklim di lingkungan rumahnya.
Baca Juga:Populer di Kalangan Ibu-Ibu, Kebebasan Saipul Jamil Ditunggu-tunggu
Sebelum mendekam di balik jeruji, Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil, pernah menyumbangkan peralatan musik kasidah.
"Soalnya Bang Ipul pernah ngebelin perangkat alat kasidahan," ungkapnya.
Bahkan, Soleh mengaku sempat menggoda Saipul Jamil untuk melakukan penjemputan sang adik dengan membawa
ibu-ibu majelis taklim saat bebas dari penjara.
Tawaran itu langsung ditolak Saipul Jamil, lantaran khawatir Lapas Cipinang bakal dipenuhi ibu-ibu majelis taklim.
"Sempet aku becanda ingin didatangin kosidahan, dia bilang jangan haha," sambungnya.
Baca Juga:Saipul Jamil Segera Bebas, Keluarga Hindari Kerumunan saat Penjemputan
Untuk diketahui, Pedangdut Saipul Jamil akan menyelesaikan masa hukumannya dari Lapas Cipinang pada 2 September mendatang.
Saipul Jamil sebelumnya menjalani vonis tiga tahun penjara terkait kasus asusila.
Kemudian, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan itu, Saipul Jamil mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Namun dalam putusannya, MA menolak PK Saipul Jamil dan dia tetap harus menjalani hukuman penjara selama lima tahun.
Tak hanya kasus tersebut, pada sidang 31 Juli 2017 silam, Saipul Jamil juga tersandung kasus suap hingga divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat itu, Bang Ipul dinilai terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya. Sehingga, total hukuman yang harus dijalani Saipul Jamil adalah 8 tahun penjara. [Evi Ariska]