Warga Kaltim yang Mau Daftar Kartu Prakerja, Simak Tata Caranya, Terbatas Cuma 800 Ribu

Pemerintah kembali membuka pendaftaran kartu prakerja. Kali ini kuota dibatasi hanya untuk 800 ribu orang pendaftar Kartu Prakerja gelombang 19.

Chandra Iswinarno
Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:40 WIB
Warga Kaltim yang Mau Daftar Kartu Prakerja, Simak Tata Caranya, Terbatas Cuma 800 Ribu
Pengumuman pembukaan prakerja gelombang 19. [Akun Instagram prakerja.go.id]

SuaraKaltim.id - Pemerintah kembali membuka pendaftaran kartu prakerja. Kali ini kuota dibatasi hanya untuk 800 ribu orang pendaftar Kartu Prakerja gelombang 19.

Untuk mendaftarkan mendapat kartu prakerja, warga bisa mendaftarkan diri melalui link resmi www.prakerja.go.id. Untuk diketahui, pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 19 resmi dibuka diumumkan melalui akun instagram @prakerja.go.id

Sebelum ketinggalan, segera daftarkan diri dengan mengunjungi website www.prakerja.go.id dan menyiapkan beberapa data untuk diisi. Data tersebut meliputi NIK, KK dan Nomor Ponsel yang masih aktif untuk mendaftar.

Nantinya setelah berhasil daftar akun dan login, segera lakukan verifikasi KTP, isi NIK, Nomor KK dan tanggal lahir lalu klik "Lanjutkan". Selanjutnya ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam kelengkapan berkas, yakni:

Baca Juga:Cek Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 18, Kamu Lulus atau Tidak?

  1. Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP asli dan berwarna.
  2. Lakukan verifikasi nomor ponsel dengan mengetik kode one-time password atau OTP yang telah dikirimkan via SMS ke ponsel. Lalu, klik "Verifikasi".
  3. Selanjutnya, isi "Pernyataan Pendaftar" sesuai dengan kondisi.
  4. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "OK"

Persyaratan wajib mendaftar kartu prakerja gelombang 19 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Pekerja atau buruh yang sedang mencari kerja, terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Pendaftar kartu prakerja bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau desa (BUMD).
  6. Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Untuk diketahui pada semester II 2021, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 1,2 triliun untuk program Kartu Prakerja dengan target 2,8 juta peserta baru. Melalui skema program Kartu Prakerja gelombang 19, warga mendapat insentif pasca pelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan bertahap sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini