SuaraKaltim.id - Tim Satgas Covid-19 yang berada di Pos Penyekatan Jembatan Achmad Amins atau Mahkota II, menahan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu.
Temuan ini bukan yang pertama kali. Terhitung sudah dua kali, Tim Satgas Covid-19 menemui pelanggar prokes yang mengantongi Sabu.
Kejadian pertama pada Sabtu (28/8/2021) lalu sekitar pukul 10.00 Wita. Petugas Satgas Covid-19 menindak seorang pemuda berbaju merah yang tidak menerapkan prokes di tengah masa pagebluk saat ini.
Pemuda itu kemudian dibawa oleh tim Satgas Covid-19 ke Pos Penyekatan simpang Jembatan Mahkota II, untuk dilakukan pembinaan. Saat diberikan arahan terkait prokes, pemuda berinisial VL ini terlihat menunjukkan gelagat mencurigakan.
Baca Juga:Ada 1.542 Janda dan Duda Baru di Samarinda, Sri Puji: Pemkot Tak Punya Solusi
Seperti sedang cemas dan selalu memegang kantong celananya. Gelagat ini pun, membuat petugas bertanya-tanya, soal barang apa yang berada didalam kantongnya. Walhasil, petugas pun menggeledah barang bawaan VL.
"Jadi awalnya memang mau dibina seperti biasa, karena tidak pakai masker dan helm. Pas dibina malah mencurigakan, jadi kami geledah dan menemukan sabun yang terbungkus tisu," jelas Kapolsek Palaran, AKP Roganda, melalui Kanit Reskrim Ipda Wahid saat dikonfirmasi awak media. Selasa (31/8/2021).
Dari hasil penggeledahan itu, petugas mendapati dua poket sabu dengan berat masing-masing 0,52 dan 0,50 gram. Lantas pemuda 35 tahun, yang berdomisili di Kelurahan Handil Bakti, Palaran ini, hanya bisa pasrah ketika diamankan ke Polsek Palaran.
"Kami masih kembangkan lagi terkait perannya. Kami tidak akan segan-segan menindak secara tegas siapapun itu jika memang terbukti ada pelanggaran hukum," bebernya.
Selang dua hari kemudian, tepatnya Senin (30/8) pagi, tim Satgas Covid-19 lagi-lagi mendapati pelanggar prokes yang kemudian dibawa untuk dibina ke Pos Penyekatan Jembatan Achmad Amins. Saat itu petugas menahan seorang pria berinisial AW (29) dikarenakan melanggar prokes.
Baca Juga:Pemkot Samarinda Beri Bantuan 660 Sembako Senilai Rp 100 ribu di 4 Kecamatan
Pelanggaran yang dilakukan pengendara skuter matik KT 5464 BO ini ialah dirinya tak memakai helm saat berkendara. Kemudian masker diturunkan didagu. Petugas yang mendapati AW pun meminta dirinya untuk turun dari kendaraannya, lalu berencana untuk membawanya ke dalam pos.
Namun, saat diminta turun AW justru panik dan berniat kabur. Petugas yang lain dengan sigap langsung mencegat, membuatnya tak bisa berkutik. Mata aparat kemudian terpusat pada kaki AW yang seakan menyembunyikan sesuatu dibalik telapak kakinya. Petugas lantas menggeledahnya
"Petugas meminta untuk melepaskan sandalnya. Ternyata, ditemukan uang Rp 2000 yang dilipat. Awalnya tidak curiga, tetapi saat diminta untuk membuka lipatan uang ternyata isinya satu poket sabu seberar 0,05 gram," kata Kapolsek Palaran AKP Roganda.
Ketika ditanyakan kepemilikan barang haram tersebut, AW berkata dengan berbelit-belit. Mencoba mengelak dan mengaku hanya diminta orang lain untuk membeli kristal mematikan itu.
"Ya, ngakunya dia hanya disuruh beli saja, tapi ya kami tidak percaya begitu saja dan pelaku langsung kami amankan ke Polsek Palaran. Kalau dilihat, dia itu habis beli sabu, tetapi belum tahu dimana, ini masih kami selidiki," jelasnya.
Sama dengan pelaku pertam, AW turut dibawa ke Mapolsek Palaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Keduanya sudah kami tahan dan masih kami lakukan pendalaman," pungkasnya.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian