Ini 5 Bansos yang Cair di September 2021, Cermati Ketentuannya Yah!

Bansos dalam berbagai bentuk akan terus disuntikkan pemerintah selama pandemi Covid-19 masih terjadi.

Denada S Putri
Kamis, 02 September 2021 | 06:55 WIB
Ini 5 Bansos yang Cair di September 2021, Cermati Ketentuannya Yah!
Paket sembako Bansos di Gudang Bulog Makassar, Senin 23 Agustus 2021 [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Bantuan sosial (Bansos) dalam berbagai bentuk masih terus digulirkan pemerintah merespons pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia. Kali ini ada beberapa bansos yang akan cair di September 2021.

Melansir dari Suara.com, Kamis (2/9/20210 berikut 5 bansos beserta ketentuan menerimanya yang bisa kamu cermati dengan baik!

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada karyawan lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Penerima nantinya akan memperoleh suntikan dana dengan total Rp 1 juta. Pemberian suntikan dana itu akan dilakukan bertahap sebanyak 2 kali, masing-masing Rp 500 ribu.

Baca Juga:Terbukti Korupsi Bansos Covid-19, Eks Anak Buah Juliari Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi uang BSU. [Istimewa]
Ilustrasi uang BSU. [Istimewa]

Mereka yang berhak menerima ialah pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Pemerintah juga menargetkan akan menyalurkan BSU kepada 8 juta pekerja di Tanah Air. Hanya saja, seluruh pekerja harus menjadi anggota aktif dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

BSU diberikan sesuai aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Yakni, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Covid-19.

Ilustrasi pangan. [Istimewa]
Ilustrasi pangan. [Istimewa]

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditargetkan pemerintah akan disalurkan pada 18,8 juta penerima. Suntikan dana yang diberikan senilai Rp 200 ribu per bulan.

Seperti bansos lainnya, BPNT akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan. Dana itu disalurkan melalui akun elektronik masyarakat. Kemudian, penerimanya bisa menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.

Baca Juga:Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

Ilustrasi token listrik. (Elements Envato)
Ilustrasi token listrik. (Elements Envato)

3. Subsidi Listrik dari PLN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini