SuaraKaltim.id - Perseteruan Ayu Ting Ting dengan Kartika Damayanti alias KD tampak kian memanas. Setelah KD dilaporkan dengan dugaan penghinaan, sekarang keluarga KD siap melaporkan balik orang tua Ayu Ting-Ting.
Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum keluarga KD menyebut mereka membuat laporan orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
"Rencana kita akan melaporkan ke Polda Jatim besok senin dari DPW Jatim untuk memberikan pendampingan hukum terhadap orangtua dari KD," kata Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo dikutip dari kanal YouTube Surya Citra Televisi, Sabtu (4/9/2021).
Oangtua Ayu Ting Ting dilaporkan atas dugaan tindak pidana saat datang ke rumah kliennya waktu itu, yakni pelecehan, penistaan, fitnah, hingga ancaman.
Baca Juga:Pupuk Kaltim Komitmen Perluas Area Konservasi Mangrove dan Peningkatan Ekonomi Masyarakat
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," ujar dia.
Tak cuma orangtua KD, anaknya yang juga ada saat itu juga jadi korban.
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan di penjara sebagai jaminan," kata Bambang mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call-kan, dia syok sekali," ujarnya lagi.
Bambang melanjutkan, pihaknya nanti akan melaporkan orangtua Ayu Ting Ting dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Ada juga UU Perlindungan Anak.
Baca Juga:Ada 13 Kasus Meninggal Akibat Covid-19 di Kaltim, Mahulu Kembali di Zona Oranye
Sumber: Matamata.com