SuaraKaltim.id - Hasil pertemuan terkait pembahasan ganti rugi lahan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) milik warga masih jalan di tempat. Hal itu disampaikan kuasa hukum warga, yakni Yesayas Rohi.
Ia mengaku, pertemuan yang difasilitasi Pemkot Balikpapan itu belum menemukan titik terang soal ganti rugi lahan warga.
Pertemuan itu digelar di Balai Kota pada Rabu (08/09/2021). Katanya, warga justru diminta menunggu dua belas hari lagi untuk bisa mendapatkan kabar selanjutnya.
“Ternyata hari ini terakhir, tetapi masih seperti itu masih jalan ditempat. Tadi hanya baca sebatas berita acara, identifikasi lahan Kamis kemarin,” ungkapnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga:Beri 4 Opsi, Jalan Tertutup Tembok 2 Meter Dibongkar 1 Meter dengan Batas Waktu Sebulan
Ia membeberkan, alasan kenapa hingga kini warga belum mendapatkan biaya ganti rugi karena pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Balikpapan dan kecamatan setempat masih belum menentukan batas wilayah. Baik itu wilayah timur dan utara.
Menurutnya, tim akan turun kembali untuk menentukan batas wilayah Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara. Karena ganti rugi lahan tersebut terkendala tumpang tindih.
“Karena BPN juga masih belum bisa memutuskan masuk wilayah mana, Timur atau Utara. Sedangkan sudah berlarut-larut sudah 4 tahun masa gak bisa sih, batas wilayah mana,” sindirnya.
Ia menuntut jawaban secepatnya. Alasannya karena hal tersebut sudah menjadi pertanyaan rutin para warga yang menuntut selama bertahun-tahun. Sekali lagi, baginya hal itu hanya jalan di tempat, dan tak ada perkembangan.
Ia meminta Tim dari BPN, Camat Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara, Lurah Manggar dan Lurah Karangjoang. Termasuk dua RT yang masuk wilayah sengketa harus turun kembali.
Baca Juga:Usai Mediasi, Tembok 2 Meter Batu Ampar Balikpapan Dirobohkan, Tapi dengan Syarat..
“Yang di undang Camat Timur, Camat Utara, Lurah Manggar, Lurah Karangjoang dan RT masing-masing, RT 37 dan RT 3 ya mungkin. Tadi dikasih kesempatan 12 hari lagi, paling lama,” ujarnya.
- 1
- 2