Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Seksi 5, Cuma Lewat Gugatan dan Kesepakatan, Kok?

Karena sejak 2018 kasus tersebut tak kunjung menemukan titik terang. Meski beberapa kali digelar pertemuan.

Denada S Putri
Kamis, 09 September 2021 | 10:15 WIB
Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Tol Balsam Seksi 5, Cuma Lewat Gugatan dan Kesepakatan, Kok?
Presiden Joko Widodo saat meresmikan jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memfasilitasi penyelesaian ganti rugi pembebsan lahan jalan tol Balikpapan–Samarinda (Balsam) seksi 5. Pemkot pun menghadirkan sejumlah pihak agar ganti rugi lahan tersebut segera tuntas.

Karena sejak 2018 kasus tersebut tak kunjung menemukan titik terang. Meski beberapa kali digelar pertemuan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Lahan Jalan Tol Adaw mengatakan, tak selesainya ganti rugi pembebasan lahan karena bermasalah. Masalah yang ia maksud ialah terjadinya tumpang tindih.

“Sengekta mereka itu kan karena sengketa lahan saja, tumpang tindih, ada sertifikat ada segel juga,” ujarnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:Ini Peranan Penting Tol Balikpapan-Samarinda Dalam Perekonomian Kaltim

Menurutnya, sejak 2018 lalu telah diupayakan adanya penyelesaian. Seperti menggunakan jalur konsinyasi, dimana dana ganti rugi dititipkan melalui pengadilan. Namun, hal tersebut juga belum tuntas.

“Sudah kita negoisasikan sejak 2018 hibah uang ganti rugi sudah dititipkan di pengadilan,” katanya.

Ia mengatakan, penyelesaian ganti rugi lahan tersebut sebenarnya cuma ada dua jalur. Baik melalui gugatan, maupun kesepakatan damai.

Dua Seksi I dan V Tol Balsam. [Antara]
Dua Seksi I dan V Tol Balsam. [Antara]

“Sebenarnya untuk mereka itu ada dua jalan,” timpalnya.

Pihaknya juga akan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, untuk menyelesaikan ganti rugi lahan itu. Sementara terkait pengukuran, ia menegaskan hal itu merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga:Pembebasan Lahan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Tirtoadi Sudah Capai 98 Persen

Sedangkan untuk pemekaran wilayah merupakan kewenangan pemerintah setempat.

“Nanti kebijakkan wilayah misalnya Timur ada pemekaran dan sebagainya itu kan dari mereka juga kan. Insya Allah sejak Rabu (kemarin) kita siapkan dokumennya, peta bidang,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih memiliki foto copy peta bidang. Harapannya hal itu bisa segera rampung secepatnya.

“Karena kami ada foto copy nya juga jadi nanti kami siapkan supaya ada foto copy nya juga,” tandasnya mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini