Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Kejiwaan AL, Kak Seto Sorot Kasus Pencabulan di Balikpapan

Kalau melihat adanya kejadian ini sepertinya ada yg kurang pas, perlu pemeriksaan kejiwaan agar jelas kondisi psikologisnya. Semoga mendapat izin dari penyidik."

Denada S Putri
Selasa, 14 September 2021 | 18:57 WIB
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Kejiwaan AL, Kak Seto Sorot Kasus Pencabulan di Balikpapan
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraKaltim.id - Kuasa hukum AL, tersangka kasus pencabulan siswi SMP di Penajam Paser Utara (PPU), Agus Wijayanto angkat suara menanggapi kasus yang membelit kliennya. Ia mengaku prihatin, sebab kasus ini melibatkan korban yang masih berada di bawah umur.

“Yang pertama, saya ikut prihatin, sebab korban masih di bawah umur. Selanjutnya, rekan advokat Supriadi nanti yang akan mendampingi AL selama menjalani proses hukum di PPU,” katanya, Selasa (14/9/2021).

Memang, katanya, ada perbedaan keterangan yang disampaikan AL kepada kuasa hukum dengan temuan penyidik dari Polres PPU. Terutama saat rilis yang digelar Polres PPU, Senin (13/9) kemarin.

“Nanti akan dibuktikan di persidangan, saat ini kita hormati proses yang sudah berjalan di penyidik Polres PPU," ungkapnya.

Baca Juga:Cekcok Berujung Duel, ET Warga Balikpapan Ini Gagal Nikah dan Masuk Bui

Di sisi lain, ia menyebut ada kemungkinan pemeriksaan kondisi kejiwaan kliennya. Sebab, psikologis AL sejauh ini memang kerap berubah-ubah.

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak

Ia menilai, dengan profil AL sebagai pegiat LSM, pengamat sosial dan dosen, bahkan pernah berniat maju lewat jalur independen dalam pemilihan kepala daerah di Balikpapan, apa yang diperbuat AL cukup aneh.

“Kalau melihat adanya kejadian ini sepertinya ada yg kurang pas, perlu pemeriksaan kejiwaan agar jelas kondisi psikologisnya. Semoga mendapat izin dari penyidik," bebernya.

Dari penuturan tersangka, kuasa hukum menyebut AL berniat membawa korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PTP2A) Balikpapan. Sebab, korban curhat kepada AL sedang mengalami masalah.

"Jadi pengakuan AL memang bukan menculik. Selama ini AL juga kerap mendampingi anak yang mengalami kekerasan atau kabur dari rumah,” katanya.

Baca Juga:Terkendala Izin Orang Tua, Vaksinasi Pelajar di Balikpapan Baru 19 Persen

Diberitakan sebelumnya, AL (44), oknum dosen salah satu universitas swasta di Balikpapan mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14), Selasa (7/9) lalu. Perilaku biadab AL dilakukan di salah satu hotel di pusat kota Balikpapan.

Bersama tersangka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor matik. AL diamankan anggota kepolisian PPU sesaat setelah meninggalkan hotel, Rabu (8/9) pagi.

Perkenalan dua orang ini bermula dari facebook sejak 28 Agustus lalu. Setelah perkenalan itu, Bunga, bukan nama sebenarnya, dan AL mulai intens berkomunikasi.

Puncaknya, Selasa (7/9). AL yang merupakan menjemput Bunga di depan sekolahnya, salah satu SMP Negeri di kawasan Babulu, PPU. Bunga, yang diiming-imingi pekerjaan di Balikpapan menurut saja saat AL menjemput. Di Balikpapan, AL lantas dua kali mencabuli Bunga.

Tangkapan Ketua Lembaga Perlindungan Anak

Kasus pencabulan yang melibatkan AL mendapat sorotan dari psikolog anak sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi.

Ia menilai, profesi dosen yang melekat pada AL membuat kasus ini menarik banyak perhatian dari berbagai pihak. Apalagi, AL juga kerap menyuarakan perlindungan untuk perempuan dan anak lewat akun media sosial pribadinya.

“Pasti kita semua terkejut, kasus kekerasan seksual kepada anak selalu membuat kita semua marah,” kata laki-laki yang akrab disapa Kak Seto ini, Selasa (14/9/2021).

Soal proses hukum, ia mengaku sepenuhnya menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Begitu juga dengan desakan untuk menghukum kebiri pelaku dan pemasangan chip pada pelaku.

“Kalau bisa ini kan sudah dilaksanakan hukuman kebiri maupun pemasangan chip kepada pelaku. Supaya ke depan tidak ada celah untuk melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak,” bebernya.

Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Di samping fokus kepada proses hukum, ia juga meminta semua pihak mulai memikrkan langkah preventif. Agar kasus serupa tak kembali terulang pada masa depan.

Salah satu opsi yang ia usulkan adalah membentuk seksi perlindungan anak di tingkat RT maupun RW di masing-masing daerah. Pembentukan seksi khusus ini, katanya, bisa dilakukan lewat persetujuan kepala daerah.

“Kalau di Balikpapan ingin dibentuk pastinya kita mendukung,” katanya menambahkan.

Ia meneruskan, keberadaan seksi khusus ini, juga bisa meningkatkan kepedulian serta keterlibatan masyarakat. Baik dalam upaya pencegahan, maupun pelaporan jika menemukan atau mencurigai ada kasus kekerasan pada anak.

“Seksi khusus ini juga bisa aktif melakukan kampanya terkait pentingnya perlindungan terhadap anak di lingkungan RT,” lanjut laki-laki 70 tahun ini.

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan

Ia menerangkan, sejauh ini, sudah ada empat daerah yang memiliki seksi khusus perlindungan anak di tingkat RT. Daerah tersebut adalah Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Banyuwangi.

“Dan efeknya terasa, di mana data menunjukkan ada tren penurunan kasus kekerasan pada anak,” jelasnya.

Di sisi lain, Seto juga berharap peran aktif dari orang tua untuk menjaga anak. Sebab, banyak kasus juga bermula dari minimnya komunikasi anak dengan orang tua.

“Komunikasi yang baik juga mesti dibangun orang tua dengan anak-anaknya. Sehingga jika anak mengalami masalah tak segan bercerita kepada orang tua,” kata laki-laki kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini.

Ia juga meminta orang tua agar selalu waspada dan tak mudah percaya. Tak terkecuali kepada orang-orang terdekat. Sebab, kasus kekerasan seksual pada anak, sebagian besar justru dilakukan oleh kerabat terdekat. 

Kontributor: Setiawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini