Gauli Anak Tiri Sejak 2009 Sampai 2021 Sebanyak 50 Kali, Dukun Ini Diamankan Polres Kutim

Aksi bejat PR dilakukan dari sang anak duduk di bangku SD hingga kini berumur 23 tahun.

Denada S Putri
Selasa, 14 September 2021 | 16:30 WIB
Gauli Anak Tiri Sejak 2009 Sampai 2021 Sebanyak 50 Kali, Dukun Ini Diamankan Polres Kutim
PR (59) yang menunjukkan surat pernyataan dan saat ditangkap Polres Kutim. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pria paruh baya berinisial PR (59) yang berprofesi sebagai dukun tega menggauli anak tirinya sebut saja mawar (23). Bahkan PR melakukan aksi bejatnya dari mawar duduk di kelas 6 SD, hingga dia berumur 23 tahun kini.

Kasus pencabulan tersebut terbongkar saat pacar korban membaca pesan instan yang bernada mesum beserta ancamanpembunuhan jika aksi bejat dari pelaku dilaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Kutai Timu (Kutim), melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Loewensky Karisoh mengatakan, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap Mawar, dirinya mengaku bahwa korban sudah hamil dua kali. Namun, korban terpaksa melakukan aborsi, lantaran mendapatkan ancaman dari PR.

"Kasus pemerkosaan ini berawal tahun 2009, korban yang saat itu masih kelas 6 SD pulang kerumah, kemudian langsung masuk kamar untuk mengganti baju. Tiba-tiba pelaku (PR) ikut masuk ke kamar korban, kemudian meraba-raba bagian dada, hingga alat kelamin korban, dan memaksa untuk melakukam hubungan intim," ungkap Ipda Loewnsky Karisoh saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:Polisi Tangkap Pelaku Perkosaan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Batam

Ipda Loewensky menambahkan persetubuhan itu dilakukan pertama kali pada saat korban tinggal di Kutai Kertanegara (Kukar). Korban tidak mau melapor karena diancam oleh PR akan dibunuh. Karena itu, selama bertahun-tahun hubungan badan tersebut dilakukan oleh pelaku, hingga mereka pindah ke Kutim.

"Hubungan badan itu sudah dilakukan tersangka 50 kali dari tahun 2009 hingga bulan Juli tahun 2021," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap PR, Ipda Loewensky mengatakan, tersangka diketahui merupakan dukun di daerah asalnya dan memiliki ilmu hitam.

"Tersangka tidak punya kerjaan, tapi diakui oleh warga sana merupakan dukun, makanya disegani warga sana," bebernya.

Akibat dari perbuatannya tersebut PR dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara.

Baca Juga:Nyetor Rp68 Juta dan Merasa Ditipu, Dukun Penganda Uang di Tangerang Dipukuli Hingga Tewas

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak