SuaraKaltim.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan dugaan transaksi keuangan yang melibatkan koruptor Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan dokumen tersebut diserahkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Selasa (14/9/2021).
"Proses itu kan ada kasus menyangkut TPPU Rita Widyasari. Saya melaporkan pada KPK sebagai transaksi mencurigakan," katanya seperti dikutip dari Suara.com.
Dia mengemukakan, mendapatkan bukti transaksi keuangan sejak tahun 2018 sampai 2020 dari sejumlah perusahaan.
Baca Juga:Sambangi KPK, MAKI Serahkan Bukti Dugaan Transaksi Keuangan Terkait TPPU Rita Widyasari
Dalam transaksi keuangan tersebut, diduga ada keterkaitan sejumlah saksi-saksi yang pernah dipanggil KPK dalam kasus TPPU Rita.
"Ada laporan ke saya ada dugaan transaksi penukaran uang dari rupiah ke dolar Singapura dan selalu mencari uang dominasi 1000 dolar Singapura. Tahun 2019 sekitar 5 Miliar, 2018 juga lebih besar, dan 2020 masih ada kecil. Saya anggap puluhan Miliar," ungkapnya
Meski begitu, Boyamin belum bisa menyampaikan peruntukan uang-uang tersebut. Namun, dia mengemukakan, bukti-bukti transaksi keuangan itu dianggap mencurigakan.
Apalagi, Mantan Bupati Kukar itu disebut dalam dakwaan eks penyidik KPK Stepanus Robin bersama Advokat Maskur Husein, dalam keterlibatannya pada kasus penanganan perkara Rita dalam membantu upaya Peninjauan Kembali (PK).
"Tapi setidaknya cara-caranya yang tidak normal. Misalnya pakai nama pegawai, ketika setoran dikosongin namanya, selalu dipakai di Jakarta. Artinya bisa saja untuk bayar lawyer, tapi rasanya kalau lawyer segitu besar lagi," ungkap Boyamin
Baca Juga:Kasus TPPU Bupati Rita Disebut Mangkrak karena Ada Dugaan Suap, Begini Reaksi KPK
Meski Begitu, Boyamin belum dapat menyampaikan apakah uang uang itu menyasar kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara Robin.
"Saya belum bisa menyatakan ini mengalir kepada A atau B. Nanti kan saya diundang untuk menjelaskan namanya lengkapnya KTP ini ada semuanya, tidak hanya saya buka aja. Yang mencairkan uang namanya siapa, terus kemudian rangkaian juga dengan barang bukti yang lain misalnya begitu, jadi satu rangkain sebenarnya ini TPPU yang besar," katanya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebut Rita memberikan uang sebesar Rp 5,1 Miliar kepada Robin. Pada perkara itu, disinyalir ada peran Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang berperan sentral dalam memperkenalkan Rita kepada Robin pada Oktober 2020.
Adapun tujuan Azis memperkenalkan Robin kepada Rita, diduga untuk dapat membantu Rita yang tengah mengurus Upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Terdakwa Robin dam Maskur Husein meyakinkan Rita Widyasari bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait TPPU dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita Widyasari," kata Jaksa Lie
Masih dalam dakwaan, bahwa sebagian uang yang diterima Robin dan Maskur Husein dari mengurus perkara Rita Widyasari diterima di rumah Azis di Jalan Denpasar.
"Untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil terdakwa Robin dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan," ungkap Jaksa Lie
Sehingga total Robin dan Maskur Husein menerima uang suap dari Rita dengan Total Rp5.197.800.000,00," imbuhnya.