Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penambangan Ilegal di Kukar

Lahan di sekitar lokasi pun diketahui telah dilakukan land clearing.

Denada S Putri
Selasa, 21 September 2021 | 20:17 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penambangan Ilegal di Kukar
Kapolsek Loa Kulu AKP Gandha Syah saat menyampaikan rilis resmi terkait dugaan kasus penambangan ilegal di lahan konsesi PT MHU, di Desa Margahayu, Kukar. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Polsek Loa Kulu telah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan kasus kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di lahan konsesi PT Multi Harapan Utama (MHU), tepatnya di sekitar wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (10/9/2021) lalu.

Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah mengungkapkan, pasca PT MHU melaporkan kejadian tersebut, pihaknya lalu mendatangi lokasi yang dimaksud pada Jumat (17/9/2021).

Kepolisian pun menemukan alat berat berupa satu unit excavator. Lahan di sekitar lokasi pun diketahui telah dilakukan land clearing. Meski pengambilan batu bara belum dilakukan.

“Sudah ada pembangunan jalan untuk hauling, land clearing, dan pembuangan tanah OB,” ujar AKP Gandha Syah, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:10 Hari Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Dinas ESDM: Kewenangan Pemerintah Pusat

Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinsial HS selaku penanggung jawab dan ES yang bertindak sebagai pencari lahan.

Menurut keterangan yang disampaikan para tersangka, aktivitas illegal tersebut telah berjalan selama dua minggu di atas lahan seluas 30x20 meter persegi.

“Pengerukan batu barang memang belum ada, tapi singkapan sekitar 10 meter itu sudah terlihat,” bebernya.

Hingga kini, lanjut AKP Gandha, pihak Kepolisian masih terus melakukan pengembangan. Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut belum dapat dipastikan.

“Masih kita dalami,” singkatnya.

Baca Juga:Kawasan Lereng Merapi Rusak Akibat Tambang, WALHI: Kemana Dana Reklamasinya?

Atas perbuatannya,  lanjut AKP Gandha, kedua tersangka dijerat pasal 159 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman lima tahun,” tegasnya.

Menanggapi penetapan kedua tersangka tersebut, Eksternal Relation Superintendent PT. MHU, Samsir menuturkan, penemuan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan lahan PT. MHU tersebut awalnya ditemui oleh security PT. MHU saat melakukan patroli yang melihat adanya kegiatan penambangan di lokasi tersebut.

“Security kami sudah mengingatkan kepada ES bahwa lahan ini menurut kami masih masuk dalam kawasan konsesi PT. MHU,” ungkapnya.

Peringatan tersebut ternyata tidak juga diindahkan oleh pihak ES. Hingga sepekan kemudian, pihak security PT MHU kembali menemui ES dan kelompoknya yang tengah melakukan pengerjaan penambangan di jalan tersebut.

“Maka itu kami melaporkan ke Polsek Loa Kulu secara resmi pada Jumat, (17/9/2021) lalu,” ungkapnya.

Samsir juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya terkait adanya kegiatan dugaan illegal mining di dalam kaawasan konsesi PT. MHU.

“Mudahan kasus ini bisa ditindaklanjuti sampai tuntas,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak