150 Triliun Dana Haji Indonesia Ditempatkan Dalam Surat Berharga Syariah Negara

Isu yang paling berkembang terkait ibadah haji saat ini adalah penggunaan dana haji

Muhammad Yunus
Minggu, 26 September 2021 | 16:21 WIB
150 Triliun Dana Haji Indonesia Ditempatkan Dalam Surat Berharga Syariah Negara
Jamaah haji berdoa di Jabal Rahmah saat berwukuf di Padang Arafah, Mekah, Arab Saudi (19/7/2021). [AFP/Photo]

Terkait penyelenggaraan ibadah umrah 1443 Hijriah, Ali Yafid menyampaikan bahwa Indonesia belum diizinkan menyelenggarakannya, Saudi juga belum mengeluarkan aturan apa pun berkait penyelenggaraan ibadah umrah dari Indonesia.

Menurutnya, dalam waktu dekat, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya segera ke Saudi untuk memperjelas penyelenggaraan ibadah umrah.

“Mudah-mudahan ada kabar baik setelah dari sana,” ungkapnya.

Baca Juga:Haji Momo Blak-blakan Beri Uang Miliaran untuk Nurdin Abdullah: Supaya Bisa Diperlancar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini