SuaraKaltim.id - Wacana penghapusan kelas-kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang santer beredar di media dalam beberapa waktu terakhir direspons langsung oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan.
Saat dikonfirmasi langsung ke BPJS Kesehatan Kota Balikpapan, Kepala DKK Andi Sri Juliarty mengemukakan, jika pembahasan tersebut belum ada di internal badan yang meng-cover asuransi negara tersebut.
“Ya saya dapat informasinya begitu, tadi malam langsung kami cek dan hubungi Kepala BPJS Kota Balikpapan, katanya di internal BPJS malah belum ada pembahasan itu,” ujar Kepala DKK Balikpapan Andi Sri Juliarty kepada Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Minggu (26/9/2021).
Andi sendiri mengemukakan, pemikiran untuk menghapuskan kelas-kelas BPJS tersebut sebenarnya sudah ada sejak dua tahun sebelumnya, namun hingga kini urung terrealisasi.
Baca Juga:Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Syaratnya Cukup Mudah
“Saya tanya kan ke BPJS Kesehatan, karena ini berpengaruh ke Perwali kita yang menanggung iuran kelas 3 bagi pekerja bukan penerima upah, kalau memang berlaku langsung kita payungi untuk dasar hukumnya,” katanya.
Untuk diketahui, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan pada tahun 2022 mendatang. Namun, pelaksanaannya direncanakan bertahap. Diketahui pula, jika rencana tersebtu sebenarnya akan dilakukan pada awal 2021, namun implementasinya mundur.
Menurut Anggota Dewan DJSN Muttaqien, dalam proses transisi kelas rawat inap (KRI) JKN pada tahap pertama, konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B. Kelas tersebut berbeda bentuk dengan kondisi sekarang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3.
Penerapan kelas standar tersebut hanya terbagi untuk kelas A, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Sedangkan, Kelas B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
“Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN,” jelasnya.
Baca Juga:Dirut BPJS Kesehatan Dorong Stakeholder Gotong Royong Atasi Covid-19
Kriteria yang disusun tersebut sebenarnya bukan hal yang baru, karena sebelumnya diambil dari kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kebijakan di Kemenkes tersebut berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 tentang persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.
Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Kemudian berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.
Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Meski begitu, Muttaqien menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih memformulasikan iuran BPJS Kesehatan, jika nanti mulai diterapkan kelas standar. Meski begitu, dia juga belum mengetahui besaran tarif yang akan dikenankan untuk iuran BPJS tersebut.
“Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes,” katanya.