SuaraKaltim.id - Aksi penipuan yang dilakukan mahasiswi asal Balikpapan, berinisial PN (19), akhirnya terbongkar.
Terbongkarnya aksi PN bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa tertipu karena investasinya tak kunjung membuahkan hasil. Padahal, sesuai perjanjian, setiap investor dijanjikan keuntungan hingga 75 persen dengan menempatkan investasinya di proyek milik salah satu BUMN.
"Setelah mendapat laporan kami berhasil mengamankan PN di rumahnya di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai," kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro.
Selama proses pengembangan kasus, PN rupanya sempat melarikan diri ke Banjar.
Baca Juga:Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS, DKK Balikpapan: Belum Ada Pembahasan
Tak tanggung-tanggung, sejak menjalankan aksinya Mei 2021 lalu, nominal penipuan yang dilakukan PN diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
"Keuntungan dari investasi bodong tersangka ini sekitar Rp 400 juta dan digunakan untuk membeli keperluan pribadi seperti alat elektronik, motor dan tas bermerk," kata Rengga.
Sementara total kerugian yang diterima dalam laporan sebesar Rp 200 juta, namun masih banyak korban lagi.
Dari pengakuan tersangka, dia menjalankan aksinya ini seorang diri. Total 200 orang lebih yang jadi korban.
"Jadi ada tiga grup whatsapp yang berisi para korban ini, mereka berasal dari Balikpapan, Makassar dan daerah lain. Tapi memang dominan dari Balikpapan," bebernya.
Baca Juga:Menteri Bahlil: Jangan sampai Ekonomi Dikuasai Segelintir Orang Jakarta
Di dalam grup tersebut pelaku mengirimkan detail rekening atas namanya sendiri. Nantinya jika ada yang ingin investasi dapat langsung mengirim uangnya melalui nomor rekening tertera.
Soal modus tersangka mengelabui para korban, ia menyebut PN memanfaatkan uang yang ditransfer para korban, yang nilainya bervaritif, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta.
"Uang yang ditransfer korban baru ini akan digunakan untuk memberi keuntungan kepada korban lama. Begitu seterusnya, sampai akhirnya mentok," katanya.
Ia melanjutkan, polisi kini sedang mengembangkan penyelidikan kasus investasi bodong ini sampai ke Samarinda. Satu nama berinisial R, yang berada di Kota Tepian diduga jadi orang yang mengajarkan PN memulai investasi bodong ini.
Salah satu korban MH (21) mengatakan, dia dan teman-temannya tak menyangka akan tertipu oleh pelaku karena saat ditawari, pelaku cukup meyakinkan. Apalagi pelaku juga memperlihatkan bukti orang-orang yang sudah menikmati keuntungan bisnis investasi tersebut.
"Kami tidak pernah bertemu sama sekali. Semua melalui pesan langsung di Instagram," kata dia.
MH mengaku menderita kerugian Rp 2 juta akibat tergiur investasi ini. "Saya dijanjikan 10 hari cair keuntungan, tapi nyatanya tidak ada. Korban lain bahkan ada yang ratusan juta," kata dia.
Atas perbuatannya, PN dijerat pasal 378 dan pasal 372 dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.
Kontributor: Setiawan