SuaraKaltim.id - Satreskoba Bontang kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti dengan berat 30,01 gram.
Tersangka berinisial TS (30) yang ditangkap di rumahnya, Jalan Tari Gong, RT 05, Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara (26/9/2021) pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskoba Polres Bontang IPTU Rakib Rais mengatakan, saat dilakukan penggeledahan barang haram tersebut terselip di saku sebelah kanan TS.
"Ada dua bungkus didapat dari celana dan selebihnya berada di dalam rumah tersangka," katanya dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga:Orang Indonesia Bawa 2 Karung Sabu-sabu di Malaysia, Harganya Rp 5,7 Miliar
Dari hasil keterangan TS mengaku, 10 bungkus sabu siap edar ini rencananya akan dijual di Bontang. Ia mengaku terpaksa menjual sabu akibat himpitan ekonomi.
"Alasan setiap penangkapan memang dilatar belakangi oleh himpitan ekonomi, memang tersangka ini seorang pengangguran," ucapnya.
Akibat perbuatannya TS dijerat pasal 144 ayat 2 atau pasal 112 ayat dua UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini tersangka beserta barang bukti lainya dibawa ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga:Polisi Malaysia Tangkap WNI dan Sita 2 Karung Sabu-sabu Seberat 29 Kg