BPJS Kesehatan Gratis, Rahmad Mas'ud: Bukan 3 Bulan Tapi Selama Saya Jadi Wali Kota

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang dibayarkan perjiwa atau per peserta senilai Rp 37.800.

Denada S Putri
Selasa, 28 September 2021 | 18:46 WIB
BPJS Kesehatan Gratis, Rahmad Mas'ud: Bukan 3 Bulan Tapi Selama Saya Jadi Wali Kota
Ilustrasi warga dengan kartu BPJS Kesehatan. (Dok: BPJS Kesehatan)

SuaraKaltim.id - Mulai 1 Oktober 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menggratiskan iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 bukan penerima upah. Syaratnya, hanya peserta kelas 3 dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) saja yang bisa mendapatkan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3 yang dibayarkan perjiwa atau per peserta senilai Rp 37.800 pada APBD Perubahan 2021. Nantinya pada 2022, iuran gratis ini berlanjut hingga akhir jabatan Wali Kota Balikpapan 2024 mendatang.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meluruskan penerapan iuran gratis kelas 3 ini bukan hanya berlaku 3 bulan saja. Tapi selama dirinya menjabat sebagai wali kota.

“Saya luruskan disini bahwa berlaku bukan 3 bulan tapi selama saya menjadi wali kota,” tandasnya dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:Dirut BPJS Kesehatan Apresiasi RSI Siti Hajar Sidoarjo

Ia mengatakan, untuk tahun ini pemerintah sudah membayarkan kepada BPJS Kesehatan pada 1 Oktober 2021 berdasarkan jumlah peserta PBI Pemda. Yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebanyak 19.240 orang, sedangkan yang akan aktif pada 1 Oktober sebanyak 59.336 jiwa.

Sementara yang menunggak 35.194 jiwa, dan penduduk yang belum memiliki jaminan kesehatan sebanyak 25. 285 jiwa.

“Mulai 1 Oktober 2021 berlaku Adapun soal tunggakan itu nafsi-nafsi masalah pribadi sendiri jangan sampai tinggalkan utang.boleh dicicil tapi tidak mengurangi haknya mendapatkan pelayanan Kesehatan mulai 1 Oktober nanti,” jelasnya.

Pihaknya masih terus melakukan verikasi dan validasi data bagi warga-warga yang belum terdaftar.

“Apakah dia berhak dapatkan bpjs kelas 3 insyaallah akan diberikan haknya,” tegasnya.

Baca Juga:Tunggakan BPJS Bisa Dicicil, Per Oktober Iuran Kelas 3 Ditanggung Pemkot Balikpapan

Pemkot meminta kepada peserta yang menunggak untuk melunasi tunggakan. Karena merupakan hutang yang harus dibayarkan pribadi masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini