Disamping itu lanjutnya, kedisiplinan masyarakat juga dibutuhkan dalam pengelolaan sampah. Diantaranya tidak membuang sampah sembarangan. Membuang sampah ke TPS di waktu yang telah ditentukkan yakni pukul 18.00 – 06.00 Wita.
"Harus menjadi contoh, masyarakat didukung LPM, bersama kelurahan dan Pemerintah Kota sehingga masalah sampah dilingkungan masyarajat bisa tertangani,” tandasnya.