SuaraKaltim.id - Dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 3 orang anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya, seorang ASN berinisial SA (43) di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali dipertanyakan publik usai viral di media sosial lantaran kasusnya dihentikan polisi.
RS, yang merupakan ibu korban memperjuangkan keadilan bagi anak-anaknya sejak 2019 lalu. Senada dengan kembali timbulnya kasus ini, ditemukan fakta baru di mana ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat aksi pemerkosaan terhadap 3 anak tersebut.
"Sejak awal kasus ini dihentikan, pada Desember 2019, kami sebagai tim penasehat hukum sudah mempertanyakan saat itu kasus dihentikan," kata tim penasehat hukum korban, Rezky Pratiwi seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Dia mengemukakan, memang sejak awal menilai, kasus ini harus dilanjutkan agar kasus kekerasan seksual terhadap anak bisa diungkap secara terang benderang.
Baca Juga:Jika Laporan Tidak Ditanggapi Polisi, Lakukan Hal Ini
"Hingga saat ini, pun posisi kita tetap sama, kasus ini harus dibuka kembali, dan untuk itu Polri mesti membuka kembali dan melanjutkan proses berkas perkara ini," kata dia.
Ketiga anak tersebut bersaudara masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang menjadi korban kekerasan seksual terlapor yang diketahui ayahnya sendiri di Kecamatan Malili, Kabupaten Lutim, yang dilaporkan mantan istrinya, selaku ibu para korban pada Desember 2019 lalu.
Menurut dia, perjalanan kasus ini cukup panjang dan baru ramai dibicarakan publik setelah diulas media setelah dihentikan pada Desember 2019. Bahkan, proses hukum dijalani ibu para korban tidak mendapat bantuan hukum dan layanan lainnya.
Memang sejak awal, kata dia, mencari bantuan ke TP2A Lutim, namun tidak mendapat penanganan yang semestinya. Pihaknya pun menduga ada maladministrasi, karena hanya dilakukan proses mediasi yang mempertemukan langsung para korban dengan terlapor selaku ayahnya.
Proses pendampingan pun diduga ada keberpihakan mengingat terlapor merupakan ASN di Inspektorat Pemda setempat. Sehingga asil asesemen tidak objektif. Dan sangat disayangkan hasil asesmen TP2A dijadikan bahan menghentikan penyelidikan.
Baca Juga:Komisi 3 DPR RI Minta Propam Terlibat Dalam Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Anak di Lutim
Penyidik juga menyimpulkan tidak ada luka (hasil visum), dan ibunya dianggap punya waha (ganguan kejiwaan), sehingga argumentasi itu muncul lalu diaminkan Polda Sulsel menghentikan penyidikan saat gelar perkara ulang pada Maret 2020. Sementara dari fakta-fakta baru dikumpulkan saat ini korban mencari keadilan di Kota Makassar, tidak sesuai dengan hasil dari pemeriksaan di Lutim.