SuaraKaltim.id - Nelayan asal Muara Badak diringkus polisi akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Tersangka inisial AM (31) ditangkap di pinggir Jalan Kapitan, Toko Lima, Desa Badak Ilir Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (19/10/2021) malam.
Saat ditangkap, AM langsung diseret dan dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
Terbukti hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 0,36 gram.
Baca Juga:Gegara Dipenjara, Hubungan Rumah Tangga Jennifer Jill dengan Ajun Perwira Retak
"Tidak hanya itu, selain 1 poket sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa telpon genggam, timbangan digital, satu bungkus plastik klip kecil, satu sedotan plastik, satu sendok takar dan satu korek gas," kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Akibatnya AM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Setelah Dipenjara, Hubungan Jennifer Jill dengan Ajun Perwira Jadi Retak