Marak Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Unmul Sampaikan Surat Terbuka ke Polresta Samarinda

Ada tiga hal yang mendasari Koalisi Dosen Unmul menolak aktivitas pertambangan batu bara ilegal melalui surat terbuka.

Denada S Putri
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Marak Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Unmul Sampaikan Surat Terbuka ke Polresta Samarinda
Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal merusak pagar belakang laboratorium Fakultas Pertanian Unmul di Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Kukar. [Presisi.co]

Berdasarkan tinjauan pihaknya pada tanggal 7 September 2021 lalu, aktivitas tersebut kian masif dan diketahui memanfaatkan lahan laboratorium. Hasil tambang berupa batu bara itu tampak ditimbun di pagar belakang laboratorium.

"Yang pasti pagar kebun laboratorium belakang itu sudah rusak. Kami sudah tinjauan, batu baranya ditimbun masuk di lokasi kebun. Bahkan, di beberapa tempat lainnya seperti terjadi kelongsoran," ungkapnya menambahkan.

Dia menjelaskan, laboratorium seluas 17 hektar tersebut sebelumnya digunakan untuk praktikum dan penelitian mahasiswa dan dosen. Bahkan, pihaknya berencana akan membuat wilayah tersebut sebagai agro pertanian guna pembelajaran seluruh pihak, termasuk di antaranya adalah masyarakat.

"Tapi kalau lingkungannya seperti itu, yang daerah pinggirannya sudah rusak, buat apa kita bertanam kalau seperti itu?," lanjutnya.

Baca Juga:Tambang Ilegal PR Benua Etam, Isran Noor: Saya Tidak Punya Kewenangan

Dia menyebut, lokasi tambang tersebut belakangan diketahui berada di bawah konsesi PT Bukit Baiduri Energi (BBE). Kendati setelah dikonfirmasi, pihak PT BBE tak merasa beraktivitas di kawasan tersebut.

"PT BBE sudah melaporkan adanya gangguan di konsesinya itu. Tapi kami belum tahu, ada tindak lanjut atau belum dari kepolisian," tuturnya.

Dirinya menyatakan, hingga saat ini belum ada pemulihan yang disebabkan atas kerusakan tersebut. Meski aktivitas tambang sudah lebih menjauh dari wilayah laboratorium, lantaran pihaknya telah memasang palang usai tinjauan.

"Tapi dampak kerusakan masih terjadi. Tentu ini sangat merugikan, menganggu, dan merusak aset negara. Karena Unmul juga institusi pemerintah," imbuhnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh koalisi dosen Universitas Mulawarman tersebut.

Baca Juga:Banyak Tambang Ilegal di Samarinda, DLH: Selama Kami Tahu Siapa, Kami Panggil, Biar Mafia

"Kami terima, kami dengarkan masukan-masukannya. Selanjutnya akan kami pelajari dan tindaklanjuti. Nanti kami baca," ucapnya terpisah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini