"PT BBE sudah melaporkan adanya gangguan di konsesinya itu. Tapi kami belum tahu, ada tindak lanjut atau belum dari kepolisian," tuturnya.
Dirinya menyatakan, hingga saat ini belum ada pemulihan yang disebabkan atas kerusakan tersebut. Meski aktivitas tambang sudah lebih menjauh dari wilayah laboratorium, lantaran pihaknya telah memasang palang usai tinjauan.
"Tapi dampak kerusakan masih terjadi. Tentu ini sangat merugikan, menganggu, dan merusak aset negara. Karena Unmul juga institusi pemerintah," imbuhnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh koalisi dosen Universitas Mulawarman tersebut.
Baca Juga:Tambang Ilegal PR Benua Etam, Isran Noor: Saya Tidak Punya Kewenangan
"Kami terima, kami dengarkan masukan-masukannya. Selanjutnya akan kami pelajari dan tindaklanjuti. Nanti kami baca," ucapnya terpisah.