Marak Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Unmul Sampaikan Surat Terbuka ke Polresta Samarinda

Ada tiga hal yang mendasari Koalisi Dosen Unmul menolak aktivitas pertambangan batu bara ilegal melalui surat terbuka.

Denada S Putri
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 09:00 WIB
Marak Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Unmul Sampaikan Surat Terbuka ke Polresta Samarinda
Aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal merusak pagar belakang laboratorium Fakultas Pertanian Unmul di Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Kukar. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Koalisi Dosen Unmul melayangkan langsung surat terbuka kepada pihak Polresta Samarinda terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim. Hal itu menindaklanjuti sikap koalisi dosen yang sebelumnya menilai pihak kepolisian lamban dalam menindak kasus kejahatan lingkungan yang belakangan marak terjadi.

Salah satu dosen yang tergabung dalam koalisi, Mahendra Putra Kurnia mengatakan, pihaknya menyambangi Polresta Samarinda lantaran instansi vertikal tersebut merupakan salah satu representasi dari kepolisian di Kaltim.

Ia menjelaskan, terdapat tiga hal yang mendasari pihaknya menolak aktivitas pertambangan ilegal melalui surat terbuka. Pertama, saintifik evidence based, yaitu hasil penelitian yang dilakukan dosen-dosen dan mahasiswa Unmul.

"Terutama di Fakultas Hukum, ada sekitar  20 penelitian yang menyatakan bahwa situasi di Kaltim sudah darurat dan krisis tambang ilegal," ujarnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:Tambang Ilegal PR Benua Etam, Isran Noor: Saya Tidak Punya Kewenangan

Kedua, penolakan tambang ilegal lantaran laboratorium Fakultas Pertanian Unmul yang berlokasi di Teluk Dalam, Kutai Kartanegara (Kukar), diduga turut diserobot tambang dan merasakan imbasnya. Selain itu, laporan dari masyarakat dan kajian-kajian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memperkuat sikap pihaknya dalam meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.

"Intinya, kami dosen-dosen dari berbagai fakultas Unmul ini meminta kepolisian melakukan penegakan hukum. Agar ke depan kepolisian bisa benar-benar menjadi patner strategis bersama kami," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, koalisi dosen memaparkan data yang dihimpun Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, bahwa dalam kurun waktu 2018-2021 terdapat 151 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di beberapa wilayah Kaltim.

Di antaranya sebanyak 107 titik di Kabupaten Kukar, 29 titik di Samarinda, 11 titik di Berau, dan 4 titik dan Penajam Paser Utara (PPU).

Ia melanjutkan, saat ini telah ada sebanyak 85 dosen yang tergabung dalam koalisi. Ia juga menegaskan, surat terbuka pihaknya ini juga akan diteruskan langsung ke Polda Kaltim yang telah menjadi mitra Unmul sejak 1990-an, hingga ke Polri untuk turut terlibat melakukan penindakan kepada tambang ilegal.

Baca Juga:Banyak Tambang Ilegal di Samarinda, DLH: Selama Kami Tahu Siapa, Kami Panggil, Biar Mafia

Menambahkan, dosen sekaligus Wakil Dekan II Fakultas Pertanian, Nurul Puspita menjelaskan, aktivitas tambang ilegal di laboratorium Teluk Dalam itu disinyalir berlangsung sejak 5 bulan lalu. Namun, dilakukan sewaktu-waktu dan tidak terang-terangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini