Ia juga mengatakan bahwa,ketika tim melakukan sidak serta terbukti adanya aktivitas penambangan ilegal, maka pihak terkait akan dikenakan sanksi sebagai perbuatan melanggar hukum, dan bersedia mengganti kerugian warga.
“Jika terbukti tidak memiliki SIUP dalam melakukan aktivitas penambangan, maka perlu limpahkan ke pengadilan untuk diproses secara hukum,” tutupnya.