Beban Muatan Berlebih, Dishub Tilang Truk Angkutan CPO yang Ditahan Ormas Pemuda Dayak

Walhasil, Dishub menahan surat-surat tersebut dan akan menghubungi perusahaan dari barang bawaan itu.

Denada S Putri
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:52 WIB
Beban Muatan Berlebih, Dishub Tilang Truk Angkutan CPO yang Ditahan Ormas Pemuda Dayak
Dishub Bontang melakukan penimbangan beban truk bermuatan kapasitas berlebih di Jalan Ir Soekarno Hatta. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Buntut aksi pemberhentian truk bermuatan CPO yang dilakukan oleh masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang lakukan uji beban kapasitas barang bawaan. 

Dari total 22 truk yang ditahan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Dayak, Dishub lakukan pengecekan terhadap 3 truk dengan jenis kecil, sedang, hingga besar. 

Kepala Seksi Angkutan Umum, Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, hasil dari pemeriksaan terhadap tiga truk ada satu truk kecil yang surat-suratnya mati dari 2016 lalu. 

Tak hanya itu, untuk truk yang berukuran sedang dan besar pun syarat-syaratnya ditahan akibat peruntukkan yang tidak sesuai. Harusnya, truk tersebut tidak dipakai untuk membawa barang muatan CPO. 

Baca Juga:Pupuk Kaltim Gelontorkan Rp 22 Miliar untuk Pendidikan Anak-anak Bontang

Walhasil, Dishub menahan surat-surat tersebut dan akan menghubungi perusahaan dari barang bawaan itu.

Diketahui, setiap jenis truk memiliki batas maksimal muatan. Misalnya untuk truk kecil dengan beban maksimal hanya 8 ton tetapi, truk yang didapat membawa beban sebanyak 12 ton.

Untuk truk bermuatan sedang harusnya dengan kapasitas 14 ton, namun membawa barang muatan melebihi beban hingga 21 ton. 

"Dari ketiganya semua membawa beban dengan kapasitas berlebih. Jadi surat-surat kami tahan dan akan melakukan komunikasi dengan perusahaan yang diketahui berasal dari Kutai Timur," kata Welly dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (25/10/2021). 

Hasil dari penjaringan uji beban itu, Dishub masih belum memberikan tindakan tegas. Padahal masalah truk dengan kapasitas berlebih masih kerap kali didapat.  

Baca Juga:Kecelakaan Tragis di Depan Mako Polresta Bontang, 1 Bocah 15 Tahun Tewas di Tempat

"Kami masih belum kasih tindakan tegas, yang jelas kita akan berikan teguran jika ternyata masih mengulangi kesalahan maka akan ada penahanan truk oleh Dishub," sambungnya. 

Selanjutnya, Welly menyampaikan sepanjang bulan Oktober ini telah menjaring sebanyak 50 truk dengan kapasitas berlebih dan melanggar batas maksimal barang muatan untuk melintas jalan Ir Soekarno Hatta. 

"Bukan hanya truk CPO saja, ada juga truk pengangkut Iso Tank, truk kernel dan razia itu dilakukan pada 3 tempat sepanjang Oktober ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini