Semrawut Parkir Liar di Balikpapan, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia, Sanksi Diberlakukan

Mulai dari angkot hingga kendaraan pribadi tercatat melanggar peraturan parkir sembarangan.

Denada S Putri
Selasa, 26 Oktober 2021 | 18:03 WIB
Semrawut Parkir Liar di Balikpapan, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia, Sanksi Diberlakukan
Salah satu petugas Dishub Balikpapan menempelkan stiker imbauan pelanggaran parkir di sebuah truk. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Untuk menciptakan kawasan lalu lintas yang lancar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar yang ada di Kota Pelabuhan. 

Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, dari kegiatan razia yang dilaksanakan petugas Dishub di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah beberapa hari lalu, dilaporkan puluhan kendaraan berbagai jenis melanggar aturan parkir.

Katanya, ada 38 kendaraan pribadi dan beberapa kendaraan jenis pick-up dan angkot yang dijaring oleh pihaknya.

“Semua kendaraan tersebut terjaring karena telah melakukan pelanggaran parkir secara sembarangan atau tidak pada tempatnya,” ujarnya disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:Usut Dugaan Cashback di Pelabuhan Kariangau, Kejari Balikpapan Panggil Operator Kapal

Ia menjelaskan, di dalam kegiatan razia memang menyasar ketertiban angkutan umum. Baik angkot dan angkutan barang, termasuk parkir liar dan penjualan buah yang menggunakan kendaraan.

“Dalam razia itu kami mengecek  kendaraannya karena sudah beralih fungsi dari angkutan, tapi dipakai jualan gak boleh,” akunya. 

Katanya, selama Covid-19 tim Dishub ini dimasukan dalam Satgas Kota seperti Satpol PP,  Dinas Kesehatan (Diskes), serta BPBD sebagai salah satu tim yang melakukan penutupan jalan untuk pengetatan protokol kesehatan (Prokes).

“Jadi selama Covid-19 tim Dishub bergerak di lapangan untuk pencegahan Covid, setelah PPKM turun di level 2 dan sesuai dengan visi misi Walikota menjadikan kota yang myaman dihuni dan modern, otomatis kota ini harus terjaga ketertibannya, untuk itu bidang perhubungan yang terkait melakukan penertiban yakni angkutan barang dan angkutan orang,” jelasnya. 

Ia menambahkan, selama PPKM turun ke level 2, aktivitas masyarakat dirasakan mulai semakin banyak. Parkir liar tersebut dikatakan bisa menghambat aktivitas masyarakat.

Baca Juga:Klinik Kesehatan di Balikpapan Dibobol, Decoder CCTV dan Uang Tunai Puluhan Juta Raib

“Salah satunya angkutan barang yang bisa menimbulkan kecelakaan, kami tindak sesuai dengan kegiatan di lapangan,” akunya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini