Dibuka 'Lowongan Kerja' 9 Kepala Dinas Bontang, Kriterianya Wajib Komitmen Tidak Korupsi

Pelamar diperkenankan mendaftar untuk dua jabatan.

Denada S Putri
Selasa, 02 November 2021 | 17:33 WIB
Dibuka 'Lowongan Kerja' 9 Kepala Dinas Bontang, Kriterianya Wajib Komitmen Tidak Korupsi
Ilustrasi--pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi membuka 'lowongan kerja' untuk 9 posisi kepala dinas di lingkungan pemerintahannya. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 07/Pansel-JPTP.Bontang/XI/2021.

Surat yang diteken Ketua Panitia Aji Erlynawati itu menyebutkan, pendaftaran seleksi dimulai pada 2 hingga 8 November 2021 mendatang. Sedangkan, seleksi bakal berjalan sebulan lebih dan hasil seleksi akan diumumkan pada 15 Desember mendatang. 

Penjaringan pejabat ini disebut bakal transparan dan mengutamakan kompetensi. Di dalam syarat khusus, pelamar diwajibkan mengisi pakta integritas tak akan korupsi. Selain itu, syarat juga mencantumkan larangan memberi suap kepada panitia untuk mempengaruhi hasil seleksi. 

"Sedari awal mereka harus komitmen tanpa KKN," ujarnya dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (2/11/2021). 

Baca Juga:Korupsi Bantuan TPQ Bojonegoro, Jaksa Minta Penerima Dobel Anggaran Kembalikan Dana

Lebih lanjut, pelamar diperkenankan mendaftar untuk dua jabatan. Setiap pelamar tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. 

Pun tak sedang, dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan tidak sedang menjalani proses peradilan.

Dalan proses seleksi, pelamar hanya dibebankan biaya mengurus surat kesehatan dan bebas narkoba. Selebihnya, tidak di pungut biaya apapun, alias gratis. 

Selain itu, ia juga meminta para pejabat yang akan melamar posisi yang di butuhkan agar bisa melampirkan persyaratan berkas dengan sungguh-sungguh tanpa ada manipulasi. 

"Jika ditemukan pelanggaran seperti itu sesuai dengan kewenangan panitia seleksi berhak menggugurkan peserta," pungkasnya.

Baca Juga:Kejati Sumut Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 38,1 Milyar

Adapun OPD yang diseleksi terbuka ialah :

  1. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3), 
  2. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanaman (Perkimtan), 
  3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH), 
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskkucapil), 
  5. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada, 
  6. Dinas Kesehatan, 
  7. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP),
  8. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) 
  9. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini