SuaraKaltim.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur dan BNN Bontang berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah Kelurahan Loktuan, Kampung Mandar, Selasa (12/10/2021) lalu.
Jaringan pengedar sabu ini melibatkan kakak beradik. Sang Kakak, diketahui sudah mendekam di penjara. Pria berinisial RY ini mengatur peredaran narkobanya dari dalam penjara. Sang Adik, inisial MA, menjadi kaki tangan saudaranya. Ia yang mengantar barang haram ini di luar penjara.
Praktik saudara ini akhirnya terendus petugas. BNN Bontang didampingi BNN Kaltim menggerebek rumah di Kampung Mandar, RT 06, Loktuan, 3 pekan lalu.
Sang adik, MA saat digrebek tengah tidur siang. Ia bersama temannya ikut dijaring petugas. Belakangan, rekannya tak ikut campur dalam kasus ini. Saat digrebek, petugas mendapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 361,4 gram yang disimpan rapi di bantal.
Baca Juga:Masyarakat Lapor ke Akun IG Polsek Kembangan, Eman Diciduk Bawa18 Paket Sabu
"Temanya hanya pemakai tapi karena berada di samping pengedar dia ikut diamankan," kata Kepala BNNP Wisnu Andayana dilansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (3/11/2021).
Kepala BNNP Kaltim, Brigjend Pol Wisnu Andayana mengatakan, barang haram itu diperoleh dari jaringan sabu di Kaltara. Sabu dia terima dari seseorang di Bengalon, Kutai Timur.
Dari pengakuan tersangka, semula barang yang diterima sebanyak 500 gram. Sekitar 140 gram sudah ia edarkan di wilayah Loktuan.
"Selain itu BNNP juga berhasil mengamankan 3 unit timbangan digital, 6 ATM, uang tunai Rp 209 ribu dan 7 bal plastik klip kecil," sambungnya.
Baca Juga:Apes! Pria di Medan Ditangkap Saat Tunjukkan Narkoba ke Polisi yang Menyamar