Rumah Sakit di Balikpapan Diminta Perbanyak Ruangan untuk Layani Peserta BPJS

Apabila penuh itu memang bisa naik kelas, tiga hari, ketika tiga hari masih penuh, nanti bisa di rujuk."

Denada S Putri
Jum'at, 05 November 2021 | 07:30 WIB
Rumah Sakit di Balikpapan Diminta Perbanyak Ruangan untuk Layani Peserta BPJS
Ruang Pelayanan RSUD Beriman Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meminta rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar memperbanyak ruangan, khususnya untuk kelas 3.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Balikpapan Andi Sri Juliarti. Dia mengatakan, semua itu karena Pemkot Balikpapan menanggung iuran peserta BPJS Kesehatan khususnya kelas 3.

“Kita juga minta ryumah sakit yang melayani BPJS segera memperbanyak juga kelas ruangan, kamarnya, karena sasaran banyak sekarang,” ujarnya, dilansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021)

Dia mengatakan, jika ruang kelas 3 penuh, maka pihak rumah sakit wajib menyediakan ruangan lain. Katanya pula ada batasan hari untuk rumah sakit bisa membantu hal itu.

Baca Juga:Debut Fakhri Husaini Gagal Bawa Persiba Balikpapan Raih Kemenangan

“Tapi kalau ruangan penuh rumah sakit wajib menolongnya tiga hari,” katanya.

Jika setelah tiga hari masih penuh, pasien bisa di rujuk ke rumah sakit lain yang punya kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga pasien tetap mendapatkan perawatan.

Namun dia mengingatkan, pasien BPJS untuk tidak memaksa rumah sakit naik kelas jika ruangan kelas 3 penuh. Tapi rumah sakit tetap wajib menyediakan ruangan bagi pasien.

“Masalah naik kelas ada dua, ada yang mau naik kelas karena maunya sendiri maksa-maksa,” tandasnya.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Sugianto menuturkan, jika ruangan kelas 3 penuh. Pasien bisa ditempatkan di ruang lain atau naik kelas 2 namun kebijakkan rumah sakt

Baca Juga:Fakhri Husaini Tak Banyak Lakukan Perubahan Komposisi Pemain

“Apabila penuh  itu memang bisa naik kelas, tiga hari, ketika tiga hari masih penuh, nanti bisa di rujuk."

News

Terkini

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, menyampaikan rasa prihatinnya atas musibah tersebut.

News | 18:06 WIB

Persidangan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya pada 26 Maret 2025 lalu.

News | 21:34 WIB

David belum bisa merincikan terkait hal-hal pemeriksaan kasus tersebut. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung serta membutuhkan pendalaman.

News | 19:53 WIB

Dia memperkirakan bahwa pembangunan jalan ini akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten PPU.

News | 19:36 WIB

Yosua menjelaskan, mekanisme untuk klaim kompensasi sangatlah mudah.

News | 17:59 WIB

Namun, hingga kini, belum ada panduan khusus terkait perbaikan kendaraan di diler resmi yang dikeluarkan Pertamina.

News | 17:15 WIB

Fitur DANA Kaget sendiri merupakan salah satu inovasi menarik dalam aplikasi dompet digital DANA.

News | 16:38 WIB

Buyback BBRI juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2023.

News | 11:34 WIB

Roni mengemukakan, pada OKM 2024 lalu, angka kecelakaan lalu-lintas terjadi sebanyak 12 kasus, sedangkan di tahun ini terjadi sebanyak 19 kasus.

News | 21:32 WIB

Pulau Kelawasan adalah sebuah pulau kecil yang terletak di Teluk Balikpapan, Selat Makassar, dan secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Balikpapan Barat.

News | 21:19 WIB

Peristiwa tersebut menarik perhatian warga yang kemudian ramai mendatangi lokasi kejadian pada malam Minggu.

News | 20:47 WIB

BRI senantiasa menghadirkan inovasi layanan dan pendampingan bagi UMKM.

News | 15:56 WIB

Rani juga berharap film Mahakam Love Story bisa dibuat dalam versi lebih panjang (extended version) agar cerita dari sudut pandang karakter lain bisa lebih tergali.

News | 15:54 WIB

Ia merinci, landasan pacu Bandara IKN memiliki panjang 3.000 meter dan lebar 45 meter.

News | 15:39 WIB

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam kasus ini. Mengingat, aktivitas pertambangan beberapa waktu lalu dinilai telah menciderai prinsip hukum kemanusiaan.

News | 21:23 WIB
Tampilkan lebih banyak