"Dan pemkot ada sertifikat. Mudah-mudahan gugatan ini bukan upaya untuk mengulur-ulur waktu, kalau iya, sungguh sangat keliru. Masyarakat akan menilai. Kepentingan pemkot adalah kepentingan merah putih (nasional)."
"Cuma saya perlu sampaikan, kebijakan negara terhadap semua aset bekas asing. Artinya, seluruh barang asing harus diberi status oleh negara. Diberi status hak bisa dimiliki oleh pemerintah daerah, atau ke pihak ketiga dengan sistem kompensasi. Jadi kita tinggal ikuti saja," pungkasnya.