Waduh, Tumpang Tindih Lahan Diduga Terjadi di Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kaltim Ini

"Kami sudah clear. Tapi surat itu juga belum dijawab hingga saat ini oleh KSOP Kelas II Samarinda."

Denada S Putri
Minggu, 14 November 2021 | 19:27 WIB
Waduh, Tumpang Tindih Lahan Diduga Terjadi di Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kaltim Ini
Kepala Administrasi Umum Personalia dan Humas PT SAK, Ahmar Anas (tengah), saat memimpin jumpa pers di Samarinda. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - PT Sendawar Adhi Karya (SAK), perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kutai Barat (Kubar) terancam merugi hingga ratusan miliar.

Hal itu disebabkan, lantaran satu izin belum terbit dari Dinas Kehutanan Kalimantan Timur (Dishut Kaltim) dan satu rekomendasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda juga hingga kini belum diterbitkan.

Kepala Administrasi Umum Personalia dan Humas PT SAK, Ahmar Anas mengatakan, pihaknya telah mendapatkan izin operasi dari Kementerian Kehutanan yang saat ini berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2008 silam, dengan luas lahan operasi sekitar 25.400 hektare. Kendati begitu, PT SAK dikatakan Ahmar baru beroperasi pada 2018.

"Namun dalam perjalanan kami terkendala tumpang tindih lahan dengan PT Tering Indah Jaya (TIJ)," ujarnya melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu (14/11/2021). 

Baca Juga:Pandemi Tak Selalu Merugi, 10 Perusahaan dengan Pertumbuhan Karyawan Tertinggi

Akan hal tersebut, ia membeberkan bahwa KSOP Samarinda Kelas II Samarinda melalui surat Nomor: UM.007/1016/KSOP.SMD-2021 tanggal 7 Mei 2021, menyarankan agar PT SAK dan PT TIJ menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan/kesepakatan tentang pemakaian lahan untuk bongkar muat logpond terlebih dahulu. 

Ia melanjutkan, persoalan tersebut telah diselesaikan antara PT SAK dan PT TIJ dengan diterbitkannya surat nomor 001/SKB/SAK-TIJ/SMD/VI/2021 dan surat nomor 002/SKB/SAK-TIJ/SMD/VI/2021 pada tanggal 2 Juni 2021 mengenai kesepakatan bersama. 

"Kami sudah clear. Tapi surat itu juga belum dijawab hingga saat ini oleh KSOP Kelas II Samarinda. Alih-alih, KSOP meminta perkara sengketa lahan itu masuk ke ranah pengadilan," katanya.

Sementara, rekomendasi KSOP Kelas II Samarinda yang dimaksud Ahmar adalah erkait Keselamatan Pelayaran Pemanfaatan Garis Pantai untuk melakukan bongkar muat logpond di Sungai Mahakam, tepatnya di daerah Muyub, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). 

Ia merincikan, jumlah kayu milik HTI di di atas lahan milik PT SAK adalah 11.000 hektar dari total luas lahan 25.400 hektare. Dengan tidak adanya rekomendasi KSOP Samarinda, hasil kayu tidak bisa keluar atau diperdagangkan dengan jumlah sekira 500.000 m3. 

Baca Juga:Bikin Bisnis Patungan, Raksasa Material Perancis Gandeng Perusahaan RI

"Kayu di HTI itu sudah memasuki masa panen sejak dua tahun lalu, namun karena terkendala izin Pemanfaatan Garis Pantai, terpaksa tidak dipanen," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini