SuaraKaltim.id - Pemekaran wilayah kota Bontang hingga kini belum terlaksana. Populasi penduduk menjadi salah satu alasan penundaan. Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan, ihwal usulan ini tercetus atas proyeksi jumlah penduduk yang akan mencapai 200 ribu jiwa.
Tujuannya agar pelayanan tetap maksimal, maka wilayah Bontang perlu dimekarkan menjadi 20 kelurahan dan 4 kecamatan. Namun, berdasarkan dari data BPS tahun 2020, jumlah penduduk Bontang hanya mencapai 178 ribu jiwa.
"Dulu kita mendorong 20 kelurahan itu waktu itu kita anggap penduduk bisa mencapai 200 ribu jiwa lebih, tapi tidak bisa ternyata," ujarnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (16/11/2021).
Ia menduga, tak tercapainya angka 200 ribu jiwa itu, lantaran angka kelahiran tak berimbang dengan jumlah penduduk yang pindah ke luar daerah.
Baca Juga:Ada 150 KK di Bontang Permai Terdampak Banjir, Ngungsi ke Masjid dan Butuh Nasi Bungkus
Selain belum tercapainya 200 ribu jiwa penduduk, salah satu pertimbangan lain adalah kemampuan keuangan daerah belum mumpuni. Sementara, ketika dilakukan pemekaran tentu memerlukan sumber daya manusia dan infrastruktur baru.
"Kemampuan APBD kita tergolong terbatas, itu salah satu pertimbangan. Jadi menurut saya 15 kelurahan masih sangat maksimal lah kalau kita liat dari aspek pelayanan," ungkapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, pasal 5 poin 1 persyaratan teknis pembentukan kecamatan terbagi 3 poin, diantaranya, kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintah, dan persyaratan teknis lainnya.