Pengelola TV Kabel di Kaltim Ini Ditangkap Karena Siarkan Tayangan Ilegal

"Putusan hakim memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta."

Denada S Putri
Jum'at, 19 November 2021 | 19:24 WIB
Pengelola TV Kabel di Kaltim Ini Ditangkap Karena Siarkan Tayangan Ilegal
Ilustrasi TV Kabel. (Pexels)

SuaraKaltim.id - Pengelola TV Kabel Lokal (Local Cable Operator) yakni La Boba, dijatuhi hukuman pidana tiga tahun penjara disertai denda Rp 500 juta. Hal itu karena dirinya melakukan pelanggaran menyiarkan tayangan secara ilegal.

Hukuman itu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mereka yang ada di balik PT Bukadri Vision (BKV). Dari persidangan tersebut, terungkap jika perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran hak cipta. Hal itu diatur dalam Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang hak cipta. 

Keputusan hakim Pengadilan Negeri Balikpapan ini sama seperti yang dituntut oleh Jaksa, yakni pidana tiga tahun, dan denda Rp 500 juta, dengan subsider enam bulan hukuman penjara. 

Pengelola TV kabel lokal di Benua Etam ini melakukan perbuatan melanggar hukum lantaran sudah menayangkan program milik MOLA Content & Channels. Mereka melakukan kegiatan itu dengan tujuan komersial tapi tidak mengantongi izin dari MOLA TV. 

Baca Juga:Sebulan Gelar PTM, SMP Negeri di Samarinda Ini Mengaku Butuh Penyesuaian

Tim kuasa hukum MOLA, Uba Rialin menegaskan, keputusan hakim ini adalah momentum penting untuk memberi kepastian hukum akan pemegang hak cipta tayangan. Ia memberi apresiasi kepada para penegak hukum dan majelis hakim atas kerja keras yang dilakukan.

“Putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar, menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba Rialin, dilansir dari ANTARA. Jumat (19/11/2021).

Ia berharap, kejadian seperti ini bisa jadi pelajaran bagi mereka yang berupaya mengambil keuntungan komersial, tapi melakukannya dengan melawan hukum. Sehingga orang akan berpikir dua kali jika ingin melakukan tindakan serupa. 

"Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian bagi pencipta dan pemegang hak terkait yang sudah terdaftar. Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," imbuhnya. 

Seluruh tayangan MOLA Content & Channels tak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan tertulis dari MOLA. Jika ada yang menayangkan, publikasi, atau melakukan kegiatan apapun terkait hal itu di wilayah Republik Indonesia melalui media apapun di area dan tujuannya komersial adalah bentuk pelanggaran hukum. 

Baca Juga:Pupuk Kaltim Raih Platinum Rank Asia Sustainability Reporting Rating 2021 Keempat Kalinya

Konsekuensi dari kegiatan tersebut adalah sanksi pidana berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegak hukum juga secara intensif terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.

Berita Terkait

Pupuk Kaltim melalui program Employee Voluntary Initiation (Evolution) gelar Aksi Tergerak Peduli Sampah dan Terumbu Karang (Terus Terang).

bisnis | 16:07 WIB

PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sebagai pelopor transformasi hijau di industri petrokimia selalu berinisiatif memegang teguh prinsip ESG (environmental, social, governance).

bisnis | 05:36 WIB

Empat universitas dan dua politeknik.

kaltim | 18:14 WIB

Pupuk Kaltim partisipasi 10.000 bibit pada program Penanaman Mangrove Nasional di wilayah Kodim 0908 Bontang.

bisnis | 19:38 WIB

News

Terkini

Politisi partai Golkar itu menyebut, masyarakat PPU sudah lebih percaya diri.

News | 19:00 WIB

Seketika truk itu melaju dan menerobos lampu merah hingga ruko bertingkat yang menghentikan laju truk tersebut.

News | 13:52 WIB

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, kartu ATM, catatan pembayaran nomor togel, dan bukti transfer bank.

News | 13:40 WIB

Korban pun terlihat sempat menenteng plastik warna hitam berisi sampah.

News | 19:30 WIB

Tampak mempelai pria sedang menjalani prosesi akad yang dipandu oleh wali nikahnya.

News | 19:00 WIB

Wajah pasutri itu tampak memelas saat diinterogasi di sebuah sofa.

News | 18:42 WIB

Penerbitan Green Bond merupakan bentuk komitmen BMRI dalam mendukung pencapaian target NZE.

News | 18:00 WIB

Indonesia masih sangat menarik untuk dijadikan tujuan investasi oleh negara lain.

News | 21:36 WIB

Andi Harun melihat sosok Makmur sebagai tokoh besar dan mengagumi kepribadian Makmur yang rendah hati.

News | 18:45 WIB

Ini seiring dengan dana kelolaan aset Asset Under Management (AUM) yang tumbuh sebesar 19,96% yoy.

News | 15:30 WIB

Melisa merasa curiga, setelah uang arisannya terkumpul dan tak kunjung mendapatkan uangnya kembali.

News | 20:00 WIB

Tampak seorang pria yang dibungkus kain kafan merapalkan doa-doa saat melakukan sumpah pocong.

News | 18:00 WIB

Tampak seorang wanita menangis di ranjang tempat tidur.

News | 16:16 WIB

Empat universitas dan dua politeknik.

News | 18:14 WIB
Tampilkan lebih banyak